Konten Media Partner

Koster: Usulan Pemecatan Kader PDIP Terduga Selingkuh Sudah Final

16 Maret 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Perjuangan Provinsi Bali, I Wayan Koster - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Perjuangan Provinsi Bali, I Wayan Koster - ACH
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Perjuangan Provinsi Bali, I Wayan Koster menegaskan kasus yang menimpa dua kader PDIP Bali yang diduga terlibat perselingkuhan sudah tak perlu lagi diperpanjang. Keduanya menurut Koster juga tak perlu lagi diundang untuk melakukan klarifikasi.
ADVERTISEMENT
"Tidak usah itu, sudah banyak yang memberikan data, diklarifikasi juga tidak akan merubah keputusan," kata Koster setelah sesi jumpa pers dengan media dirumah dinas Gubernur, Senin (16/3).
Koster juga mengungkapkan, hampir semua anggota fraksi PDIP yang saat ini duduk DPRD Bali juga telah menceritakan situasi yang terjadi selama ini bagaimana. Termasuk juga hubungan diantara kedua kader tersebut. "Semua anggota fraksi sudah cerita keadaannya bagaimana, sekali lagi tidak perlu lagi klarifikasi. Keputusannya juga sudah diberi tahukan ke orangnya," jelas Koster.
Soal kapan keputusan resmi pemecatan terhadap kedua kader itu, Koster mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya terhadap DPP yang memang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, kader PDIP yang duduk di kursi DPRD Bali terlibat dugaan perselingkuhan. IKD yang akhirnya diketahui atas nama I Kadek Diana dan KDY yang dengan nama Kadek Dwi Yustiawati dianggap melanggar ketentuan partai dan dinilai telah melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, DPD PDI-P Perjuangan akhirnya memutuskan agar I Kadek Diana dan Kadek Dwi Yustiawati dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan. Bahkan keduanya juga telah dilarang untuk Mengikuti Kegiatan Partai dan Kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin (16/3). (ACH)