Konten Media Partner

KPPAD Bali: Kasus Pembuangan Bayi Kian Memprihatinkan

4 April 2018 18:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPPAD Bali: Kasus Pembuangan Bayi Kian Memprihatinkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali meminta kasus-kasus pembuangan bayi yang kian memprihatinkan disikapi serius oleh berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam catatan kami, kasus ini terus terjadi sejak tahun 2017 hingga 2018 sudah terdapat 17 kasus dimana 10 kasus yang terjadi tahun 2017," kata komisioner KPPAD, Yastini, Rabu, 4 April 2018.
10 kasus itu tidak ada satupun yang terungkap. Sedangkan di tahun 2018 hingga bulan April ini sudah 7 kasus yang terjadi dan ada 2 kasus yang terungkap. "Kami meminta Kepolisian Daerah Bali untuk memberikan atensi dan mengusut kasus ini," katanya.
KPPAD mengingatkan, hak hidup adalah hak yang paling dasar bagi manusia termasuk bayi dalam kandungan. Dari 17 kasus yg terjadi hanya 5 bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup yang lain dalam kondisi meninggal. Patut diingat dalam UU perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 pasal 77A tindakan ini adalah kejahatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain melihat dari sisi hukum, dia juga mengajak untuk lebih jauh melihat apa yang sebenarnya menjadi akar masalah. Misalnya, kecenderungan berubahnya norma hubungan antara remaja yang makin bebas. Di pihak lain, mereka kurang memiliki informasi mengenai risiko yang terjadi. (kanalbali/RFH)