Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Laporan Hasil Pemeriksaan Sering Digugat, BPK Evaluasi Diri
12 Desember 2019 15:22 WIB
ADVERTISEMENT
Evaluasi secara menyeluruh dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah adanya pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK.
ADVERTISEMENT
"Akhir-akhir ini ada beberapa gugatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK, kami ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang penting untuk dievaluasi sehingga masalah ini bisa kita respon," ujar Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (12/12).
Agung menyampaikan, selama 2016 - Desember 2019, sudah terdapat 26 gugatan terhadap BPK yang terdiri dari 18 gugatan perdata dan 8 gugatan tata usaha negara (TUN). Dari jumlah itu, BPK menurutnya perlu merespon dengan cara melakukan evaluasi kenapa masih ada gugatan yang dilayangkan oleh warga negara.
"Merespon bukan berarti kami membatasi hak warga negara untuk menggunakan haknya apabila ada pelanggaran hukum kemudian melakukan gugatan ke pengadilan, tapi respon yang kami lakukan adalah evaluasi ke diri kita sendiri (BPK),11" jelasnya.
ADVERTISEMENT
Evaluasi menyeluruh menurut Agung menjadi penting karena karena BPK sebagai lembaga negara yang hasil keputusannya sudah final dan tidak bisa digugat. "Makanya kemudian kita perlu evaluasi pada bagian-bagian tertentu untuk memperbaiki proses penegakan hukum yang mungkin saja BPK terlibat di dalamnya," terangnya.
Evaluasi melibatkan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid, serta beberapa adovakat lain. Masukan dari para advokat menurut Agung sangat membantu BPK sebagai bahan penguatan terhadap beberapa prosedur yang sudah berjalan sebelumya di BPK sendiri.
"BPK kan tidak membuat aturan, BPK memeriksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Mungkin ada beberapa bagian tadi telah disebutkan yang bagus kalau dimasukkan sebagai pasal atau klausul yang diatur dalam undang-undang BPK. Jadi ada revisi terhadap undang-undang BPK di mana salah satu jenisnya pemeriksaannya memberikan ruang sehingga proses hukum bisa jalan," jelasnya. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT