Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelapor Dikonfrontir dengan Zaenal Tayeb, Sidang di PN Denpasar Memanas
12 Oktober 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DENPASAR- Pelapor kasus pemberian keterangan palsu Hedar Giacomo Boy Syam dikonfrontir keterangannya dengan Zaenal Tayeb yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu. Sidang di PN Denpasar pada Selasa (12/10/20210) itu pun memanas dengan adanya adu argumen antara keponakan dan pihak pamannya sendiri itu.
ADVERTISEMENT
Hedar sendiri baru bisa dihadirkan jaksa di persidangan setelah 3 kali sebelumnya tak bisa memenuhi permintaan hakim. Dalam keterangannya, dia menyangkal beberapa keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya.
Keterangan notaris FB Harry Prastawa yang menyebutkan telah memberikan kesempatan pada kedua belah pihak (Hedar dan Zainal) untuk memperbaiki klausul dalam akta 33 dibantah. Menurut saksi Hedar, pihaknya justru telah meminta notaris untuk melakukan perbaikan namun diabaikan.
Ia juga mengaku sudah berupaya melakukan pembicaraan namun hasilnya nihil. Karenanya Hedar melakukan somasi atas ketidak sesuaian luas tanah di akta 33 dengan 8 SHM atas nama Zaenal Tayeb.
“Saya sudah hubungi Pak Zainal katanya disuruh ke notaris, karena buntu saya kirimkan somasi tetap tak diindahkan saya laporkan ke polisi,”ujar Hedar.
ADVERTISEMENT
Keterangan Hedar ini berlawanan dengan penjelasan Zaenal Tayeb. Promotor tinju profesional mengaku sudah menghubungi Hedar beberapa kali namun kontaknya malah diblokir.
Pihak Dewi Tayeb selaku pemilik saham 20 persen di PT Mirah Bali Konstruksi atau Mirah Bali Property juga menyatakan tidak bisa menghubungi Hedar lagi.
Di sisi lain, Hedar mengakui diangkat sebagai Direktur oleh Zainal dalam perusahaan itu. Pengacara Zaenal, Mila Tayeb kemudian menanyakan ada tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama Hedar menjabat direktur.
Awalnya, Hedar menyatakan selalu ada RUPS. Namun, setelah terjadi perdebatan yang akhirnya dihentikan hakim WayanYasa, Hedar mengaku tidak ada RSUPS.
Soal Luas Tanah Sengketa
Sementara mengenai luas tanah yang disengketakan, Hedar menyebut sudah melakukan perhitungan melalui audit independen tanpa meminta pengukuran ulang ke BPN atau mengkroscek fakta dilapangan. “Saya rugi besar, saya sudah bayar 11 kali dengan menggunakan cek, luas tanah di akta 13.700 namun kita hitung sesuai 8 SHM hanya 8 ribuan,”sebut Hedar.
ADVERTISEMENT
Namun, keterangan Hedar ini bertentangan dengan saksi Yuri Pranatomo yang diperiksa secara daring. “Yang menyuruh membuat draf akta 33 itu pak Hedar dan Pak Zainal,”kata Yuri. Setelah draf diketik selanjutnya diserahkan pada notaris FX Harry Prastawa.
Peristiwa seterusnya Yuri sudah tidak mengikuti lagi perkembangannya karena dia sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Akta itu sambung Yuri ditandatangani oleh Hedar dan Zainal dengan saksi staff notaris. Terkait luas tanah 13.700 meter persegi tersebut kata Yuri merupakan turunan dari pemecahan 8 SHM atas hak Zaenal Tayeb di Cemagi.
“Luas itu meliputi jalan perumahan, serta fasilitas umum, hanya belum dimasukkan lagi dalam akta,”jelas Yuri yang mengaku telah meminta ukur ulang ke BPN tapi tak dilakukan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, sambung Yuri dalam akta khususnya pasal 9 ayat 2 disebutkan bila ada kekurangan akan diperbaiki (adendum). “Saya kerja direkrut oleh Pak Hedar, dan segala perintah berkaitan perusahaan dilakukan Pak Hedar, kalau saham perusahaan dimiliki oleh Pak Zaenal dan istrinya,”tegas Yuri. (Kanalbali/WIB)