Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelepasan Tukik di Pantai Jimbaran Akhiri Rakernas Peradi 2024 di Bali
9 Desember 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aksi di kawasan pantai Jimbaran pada Sabtu (7/12/2024) dipimpin langsung oleh Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan .
“Kami tidak hanya peduli pada masalah hukum, tapi juga pada lingkungan. Pelepasan tukik ini simbol dari gerakan pelestarian lingkungan, agar masyarakat terinspirasi untuk menjaga alam, termasuk perlindungan terhadap penyu,” ungkap Otto.
Sebanyak 24 tukik dilepaskan ke laut, bekerja sama dengan badan konservasi lokal. Otto menegaskan pentingnya melindungi penyu, yang keberadaannya semakin terancam, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi penyu.
"Harapan kami, dengan melepas tukik ini, mereka bisa berkembang dan menjaga keseimbangan ekosistem laut," tambahnya.
Selain pelepasan tukik, Peradi juga menggelar aksi bersih-bersih pantai. Otto menyampaikan bahwa tantangan utama dalam menjaga kebersihan pantai adalah sampah yang terbawa dari laut. Ketua Panitia Lokal I Nyoman Budi Adnyana, menjelaskan bahwa meski sampah telah dibersihkan beberapa kali, arus laut terus membawa sampah baru ke pantai.
ADVERTISEMENT
“Tiga puluh menit dibersihkan, datang lagi sampah dari laut. Soal sampah pantai ini diperlukan konsep penyelesaian bersama yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah,” kata Budi.
Sebelumnya acara Rakernas Peradi berlangsung pada Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024) malam. Acara dibuka oleh Menko Yusril Ihza Mahendra dan ditutup oleh Menteri HAM Natalius Pigai.
Rakernas menghasilkan sejumlah keputusan antara lain untuk terus memperjuangkan eksistensi Peradi single bar advokat Indonesia. Karena itu, peradi meminta pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang membolehkan Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia untuk melakukan penyumpahan advokat dari organisasi selain Peradi. Namun demikian, Peradi juga berkomitmen untuk menerima advokat yang terlanjur disumpah sebagai anggota setelah keluarnya SEMA tersebut. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT