Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pendukung Promotor Tinju Zaenal Tayeb Penuhi Ruang Sidang PN Denpasar
28 September 2021 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DENPASAR - Puluhan warga dan keluarga pendukung promotor tinju Zaenal Tayeb nampak memenuhi ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (28/09/21).
ADVERTISEMENT
Mereka berharap bisa mengikuti persidangan yang digelar secara online itu melalui layar screen yang menayangkan pihak Jaksa dan terdakwa. Namun ternyata layar itu tidak tersedia dan hakim hanya memimpin persidangan dengan menggunakan laptop.
Untungnya, mereka masih bisa mendengarkan suara Jaksa dan Zaenal Tayeb melalui pengeras suara. “Kami tidak mempermasalahkan hal itu. Yang penting kami lihat, hakim cukup tegas memimpin sidang,” kata Drg Fachrun Kahar, salah salah satu perwakilan dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Dalam persidangan itu, posisi jaksa berada di Kejaksaan Negeri Badung. Sementara, terdakwa Zaenal Tayeb dan pengacaranya berada di Polres Badung. “Disini kami ingin menunjukkan dukungan kepada pak Zaenal,” ujarnya yang datang bersama pengurus Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Sulawesi Selatan di Bali
ADVERTISEMENT
Zaenal bagi mereka merupakan sosok ayah bagi komunitas itu. Apalagi, masih menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan. Pihaknya pun berharap supaya permasalahan yang menyandung Zainal segera berlalu.
"Kami juga berharap pada sidang selanjutnya untuk pemohon yang melaporkan pak Zaenal supaya tampil menjadi saksi sehingga masalah hukum ini cepat menjadi terang benderang," tandasnya.
Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak Majelis Hakim PN Denpasar
Sementara itu pihak Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan menolak seluruh nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum, Zainal Tayeb, pada sidang putusan sela Selasa, (28/09/21).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa menyebut, dengan penolakan eksepsi ini, proses pembuktian kasus memasukkan keterangan palsu, kedalam akta autentik jual beli aset tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung akan berlanjut.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diwajibkan untuk menghadirkan saksi korban Hedar Glacomo Boy Syam dalam sidang lanjutan, Kamis (28/09) mendatang.
Sebelumnya, pihak penasehat hukum Hedar mengirim surat ke Majelis Hakim yang menyatakan kini Hedar tengah berada di luar negeri dan memohon kepada majelis hakim supaya sidang pembuktian digelar pada (05/10) sampai (07/10) mendatang.
Majelis Hakim tetap menolak permohonan itu. "Kan persidangan dilakukan secara online ini bisa dilakukan dimanapun, dan tidak ada alasan selama saksi masih bernafas," tegas Hakim Wayan Yasa.
Sebelumnya, Mantan promotor tinju itu, oleh jaksa dikenakan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi yang sebelumnya dibacakan, Mila Tayeb menyebut isi surat dakwaan memuat tuduhan palsu dengan fakta yang tak berkesesuaian. Dia mensinyalir adanya maladministrasi dalam proses penyidikan terhadap mantan promotor tinju itu.
Mila mengungkap sesungguhnya perkara ini merupakan murni perkara perdata dan bukan perkara pidana. “Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga kabur alias obscuur libel,” tegasnya. (Kanalbali/WIB)