Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pintu Masuk Diperketat, Program Work From Bali Diharap Tetap Berlanjut
29 Juni 2021 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:44 WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Gubernur Bali telah memutuskan memperketat pintu masuk kedatangan lewat darat maupun udara ke Bali. Namun, Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Putu Astawa berharap program Work From Bali tetap dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang semakin ketat," harapnya, Selasa (29/6/2021).
Ia berharap kebijakan pengetatan itu tidak memberi dampak yang signifikan terhadap pariwisata di Bali. Namun, ia tak menyangkal jika kebijakan pengeketatan ini akan berimbas pada menurunya Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali.
"Secara logika memang masuk akal (orang ke Bali berkurang) karena lebih mahal (tes PCR). Disini, kita lihat tujuan yang lebih besar kan supaya lebih baik kondisi di Bali," katanya.
Sementara itu pelaku pariwisata memaklumi upaya pemerintah dalam melakukan pengetatan pintu masuk ke Bali. "Dengan kondisi Indonesia naik (angka kasus COVID-19) jadi dinamis kebijakannya, baik di lihat sisi indonesia dan juga Bali," ungkap Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Parta Adnyana.
"Karena sikon dinamis, saat ini diutamakan kesehatan dulu sampai terkendali," imbuhnya. Meski demikian, tambah pria yang kerap disapa Gus Agung itu, penurunan jumlah orang masuk ke Bali, menjadi dampak yang paling masuk akal. "Pasar domestik akan terpukul untuk sementara," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubenur Bali Wayan Koster menetapkan kebijakan pengetatan di pintu masuk ke Pulau Bali, setelah melihat lonjakan kasus COVID-19 di luar daerah yang kian meningkat.
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR 2x24 jam, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6).
Ia menegaskan, bagi PPDN yang melewati darat minimum harus menggunakan rapid test antigen 2x24 jam. "Kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi. Dan juga diterapkan QR Code untuk memastikan surat keterangannya itu hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigennya itu tidak palsu," ujarnya. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT