Konten Media Partner

Sembunyikan Narkoba di Perutnya, Warga Peru Terancam Hukuman Mati

8 Oktober 2019 6:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guido Moralles, warga Peru yang disidangkan dalam kasus narkoba (kanalbali/KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Guido Moralles, warga Peru yang disidangkan dalam kasus narkoba (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Guido Torres Morales (55), WNA berkebangsaan Peru menjalani sidang dakwaan atas upaya penyelundupan narkotika yang dilakukannya. Uniknya, upaya itu dilakukan dengan menelan bungkusan kokain itu disembunyikan dalam perutnya.
ADVERTISEMENT
Sidang berlangsung di Pengadilan Negri PN Denpasar Senin (7/10). Guido tertangkap di pos keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 Juli lalu. Bedasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Anak Agung Gede Putra, untuk menghindari pemeriksaan pria itu menelan barang bukti berupa 125 gulungan alumunium foil yang terbungkus plastik bening, serta plastik hitam yang didalamnya terdapat bubuk berwarna putih kedalam perutnya.
"Guido menaiki pesawat Emirates EK yang berangkat dari Dubai tujuan ke Denpasar. Selepas turun pada pukul 16:00 WITA, dia kemudian diperiksa oleh petugas bea cukai. Awalnya petugas tidak menemukan barang tersebut, " ujar Anak Agung Putra ketika membaca surat dakwaan. Namun, setelah dilakukan rongen pada badannya terindikasi terdapat barang mencurigakan berada di saluran pencernaanya.
ADVERTISEMENT
Mendapati hal tersebut, petugas bea cukai kemudian melakukan upaya pengeluaran barang tersebut melalui anus terdakwa. Setelah dikeluarkan, 124 gulungan alumuni foil bersama gulungan plastik berbungkus plastik hitam berisikan serbuk berwarna putih berhasil dikeluarkan.
Setelah dilakukan pengecekan, 125 gulungan alumunium goil tersebut merupakan narkotika golongan I yang berjenis kokain seberat 950 gr netto. Sedangkan gulungan plastik yang berisikan serbuk putih diduga kuat adalah narkotika yang mengandung kokain dengan berat 7,6, gr netto.
Bedasarkan pengakuan Guido, ia mendapatkan barang ini dari seorang tak dikenal di pesawat yang ditumpanginya di Lima (Peru) tujuan Boinos Aires yang nanti akan dia tujukan seorang yang menunggunya di sebuah hotel di Bali.
Atas upaya penyelundupan yang dilakukannya, ia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT