Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terkait OTT di Klungkung, Desa Jungut Batu Merasa Punya Dasar Hukum
15 Agustus 2018 13:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
PANTAI Jungut Batu tampak dari atas
KLUNGKUNG, kanalbali.com -- Terkait dugaan pungli kapal peneberangan ke Nusa Penida , Perbekel Jungutbatu, I Made Suryawan mengatakan pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pungutan Asli Desa.
ADVERTISEMENT
"Perdes sudah mendapatkan verifikasi dari Bagian Hukum Pemkab Klungkung," katanya, Rabu, 15 Agustus 2018.
Hal tersebut juga disertai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 62/08/HK/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Jungutbatu tentang Pungutan Desa. Setelah itu, ada juga peraturan perbekel Desa Jungutbatu nomor 5 tahun 2018 tentang tim pengelola pungutan asli Desa Jungutbatu.
Pada Perdes yang berlaku sejak 14 Februari 2018 itu, nilai karcis untuk wisatawan sebesar Rp 10 ribu per orang. Ini pun dilaporkan secara rutin.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Ditpolair Polda Bali di Kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Denpasar, Minggu 12 Agustus 2018 lalu. OTT terkait kasus pungli terhadap pengelola speed boat penyeberangan ke Jungut Batu, Nusa Penida tersebut, diamankan dua orang berinisial I Made Sw (45) asal Jungut Batu, penerima uang Rp 10 juta dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp 30 juta, tas, KTP, STNK, mobil dan HP. Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, dari laporan yang ia terima, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Lidik Subdit Gakkum Ditpolair di lapangan.
Yakni, di Desa Jungut Batu, Nusa Penida, ada pungutan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu kepada pengelola speed boat penyeberangan ke Jungut Batu. “Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa akan dilaksanakan pembayaran di TKP kepada orang yang mengatasnamakan pihak Desa Adat Jungut Batu berinisial I Made Sw,” ujarnya. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Bali, Pelabuhan Benoa.
ADVERTISEMENT
Pungli juga dilakukan tiap bulan terhadap warga lokal dan pendatang ratusan ribu rupiah, sedangkan para pengusaha hingga puluhan juta rupiah. (kanalbali/KR7)