Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tolak Terminal LNG, LSM Minta Revisi RTRW Bali Dihentikan
22 Juni 2022 9:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua LSM Kekal Bali Wayan Gendo Suardana menyatakan, soal terminal LNG itu diatur dalam Pasal 26 ayat (3) huruf f .
“Ini merupakan materi baru, karena PERDA RTRWP Bali revisi terakhir yang berlaku saat ini mengatur lokasi Terminal LNG adalah di Pelabuhan Benoa,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut, Gendo juga menjelaskan terhadap Revisi PERDA RTRWP Bali, dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.
Artinya revisi tata ruang tidak boleh dilakukan untuk mengakomodir izin suatu proyek. ”Itu (Perubahan RANPERDA RTRWP Bali untuk mengakomodir izin suatu proyek) tidak boleh, saya siap berdebat”, tegas Gendo.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan Gendo, rencana pembangunan terminal LNG Sidakarya ini berawal dari memory of understanding (MOU) antara Gubernur Bali dengan PLN pada 21 Agustus 2019. Selanjutnya dalam MOU tersebut kewajiban Gubernur adalah menyediakan lahan untuk Terminal LNG dan menunjuk Perusahaan Daerah (PERUSDA) untuk membuat perusahaan untuk mengurus Terminal LNG.
Setelah Gubernur Bali menunjuk PERUSDA dibentuk PT Dewata Energi Bersih (PT DEB) untuk melakukan joint feasibility study dengan Indonesia Power pada tahun 2021.
Di tahun 2021 juga UPTD KPHK Tahura Ngurah Rai juga mengubah area proyek Terminal LNG yang awalnya blok perlidungan menjadi blok khusus dan DPRD Bali ingin mengubah PERDA RTRWP Bali untuk mengakomodir Terminal LNG, karena pada 21 April 2021 Gubernur Bali sudah menerbitkan izin prinsip.
ADVERTISEMENT
“Kok duluan izinnya yang keluar sedangkan tata ruang untuk Terminal LNG di Mangrove tidak ada? Izin prinsip Gubernur sudah melanggar tata ruang Propinsi Bali” tegas Gendo.
Menurut Gendo, Jika yang digunakan dasar oleh Gubernur Bali adalah Perda RTRWK Denpasar, maka mesti kembali merujuk UU Tata Ruang disusun berjenjang dan komplementer, yang mana dalam penyusunannya tidak boleh bottom up, melainkan harus disusun secara top down.
Atas semua yang disampaikan oleh Gendo, ia berpendapat bahwa argumentasi yang digunakan oleh Pansus untuk merevisi Perda RTRW patah, sehingga Gendo menegaskan Pansus Revisi Perda RTRWP mestinya dibubarkan saja.
Sebelumnya, Ketua komisi III DPRD Bali A.A Adhi Ardhana, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD Bali dalam membentuk Pansus pembahasan RTRW merupakan proses harmonisasi atau pengintegrasian antara RTRW Bali dan RZWP3K. “Hal ini dilakukan atas dasar mandat Undang-undang Cipta Kerja” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Perusda Bali melalui PT Dewata Bali Bersih yang membangun proyek itu menyebut, memang ada peraturan yang kurang sinkron dalam RTRW. Yakni, antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi.
Terkait hal itu, pihaknya mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru. “Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar,” ujar Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara, Senin (20/6/2022). – (kanalbali/RLS/RFH)