Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
COVID-19 dan Kebijakan Tidak Memakai Masker
22 Juni 2022 21:25 WIB
Tulisan dari Katleya Aishya Zaldi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia berada di era setelah adanya era wabah Covid-19 melalui diberlakukannya kelonggaran masker pada luar ruangan. Indonesia merupakan satu dari puluhan negara dalam dunia yang sekarang tak mewajibkan masyarakatnya memakai masker di tempat terbuka. Pemerintah dengan kebijakan dari Presiden Jokowi menerbitkan agar membebaskan kebijakan memakai masker. Apabila warga sedang berkegiatan pada luar ruangan maupun pada wilayah terbuka yang tak padat manusia diizinkan untuk tidak memakai masker.
ADVERTISEMENT
Jokowi menjelaskan keputusan itu diterbitkan selaras terhadap penyelesaian pandemi Covid-19 pada Indonesia yang bisa dikendalikan pada sebagian waktu terakhir. Kebijakan bebas masker di luar ruangan mulai dilaksanakan di Indonesia pada Rabu (18/05). Langkah tersebut dianggap pemerintah Indonesia selaku dimulainya perubahan dalam pandemi menjadi endemi. Jokowi juga menjelaskan masyarakat yang termasuk jenis rentan serta lanjut usia serta mempunyai komorbid, serta yang memiliki gejala batuk dan pilek diharapkan agar bisa tetap memakai masker disaat berkegiatan di dalam maupun di luar ruangan.
Kebijakan kelonggaran tersebut jangan sampai menjadikan masyarakat bersikap lengah. Protokol kesehatan standar wajib harus ditaati, dalam zona-zona keramaian perlu selalu menggunakan masker, menjaga jarak serta meninggalkan kerumunan harus tetap dijalankan. Selain itu, cuci tangan, sebaiknya dijadikan kebiasaan. Sebab kebersihan anggota tubuh sangat krusial pada masa-masa pandemi maupun dalam waktu normal. Kebersihan merupakan tujuan pokok kesehatan. Hal tersebut diberlakukan universal.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah tersebut terlalu cepat diterapkan dalam masyarakat. Akibat adanya kebijakan tersebut, dicemaskan nantinya mengakibatkan kenaikan kembali kasus Covid-19 dalam tengah pemberian vaksinasi ketiga yang rendah dimulai 20% skala nasional. Sedangkan negara lainnya, baru menerbitkan kebijakan masker sesudah pemberian vaksinasi agar populasi umum serta rentan, yaitu berjumlah sekitar 50% serta 80%. Kasus harian mengalami kenaikan melihat 77 juta masyarakat Indonesia saat libur Idul fitri awal Mei silam lalu.
Menurut penulis, kebijakan ini sesuai, akan tetapi perlu diawasi harian, yaitu pada masa dua hingga empat minggu kedepan, menandakan bahwa dua bulan dimulai masa mudik. Apabila terdapat kenaikan maka seharusnya nantinya dilaksanakan PPKM kembali, disebabkan beragam masyarakat yang telah divaksin selanjutnya mengalami Omicron. Kemudian hasil penelitian dalam semua dunia menjelaskan kombinasi, adanya infeksi, menciptakan sesuatu yang dalam kalangan sains dikenal dengan super-immunity sehingga tingkat kekebalannya tinggi serta dapat bertahan lama.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah melonggarkan masker pada luar ruangan ini adalah kebijakan yang belum sesuai karena sekarang ini status pandemi belum sepenuhnya selesai. Kematian masih muncul setiap hari serta penyebaran yang masih cukup tinggi. Berdasarkan adanya kumpulan kasus Covid-19 yang sangat tinggi dalam beberapa negara yaitu Australia serta Asia Timur. Hal ini menggambarkan pandemi tingkat global belum benar-benar selesai dan juga penyebarannya yang masih tinggi.
Persebaran masyarakat antar negara adanya suatu peningkatan serta virus bisa berkembang terus menerus. Suatu perkembangan perilaku warga memakai masker dalam luar ruangan telah tercipta secara baik. Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat tak memakai masker, terdapat warga yang tetap menggunakannya sehari-hari. Masyarakat perlu terus menggunakan masker agar melindungi individu terhadap ancaman penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT