Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
53 UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Penuhi Syarat Pelayanan Publik Berbasis HAM
6 Desember 2021 19:06 WIB
Tulisan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SURABAYA – Peringatan Hari HAM 2021 menjadi ajang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran kantor yang dipimpin Krismono itu dinyatakan telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga ditetapkan sebagai pembina pelayanan publik berbasis HAM terbaik tahun ini.
ADVERTISEMENT
Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021. Keptusan itu ditandatangai Menkumham Yasonna H Laoly pada 3 Desember 2021 lalu. Dalam lampiran lembar negara tersebut, terdapat 508 UPT yang ditetapkan sebagai satker yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM se-Indonesia. “Alhamdulillah kita bisa menyumbang lebih dari 10% dari total satker secara nasional,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Ke-53 UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan. Seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). Sebelumnya, Tim dari Ditjen HAM melakukan penilaian secara berjenjang dengan melakukan verifikasi lapangan.
Krismono menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM perlu memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan. “Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” lanjut Krismono.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan ini, lanjut Krismono menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik. “Selama masih warga negara Indonesia, mereka akan mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan publik,” terangnya.
Selain itu, Krismono juga mengajak kepada instansi lain untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik. “Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” tutupnya.