Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Permudah Layanan Kewarganegaraan Bagi Anak Hasil Kawin Campur
19 Juli 2022 18:30 WIB
Tulisan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JEMBER – Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang tidak didaftarkan sehingga melewati batas waktu yang ditentukan. Atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan RI. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni PP Nomor 21 Tahun 2022 agar anak hasil kawin campur dapat mendaftar atau memilih kewarganegaraan dalam jangka waktu dua tahun.
ADVERTISEMENT
“Hal ini untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan anak hasil kawin campur (antara WNA dan WNI),” ujar Kadiv Yankumham Subianta Mandala hari ini (19/7). Hal itu disampaikan Subianta ketika membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Mengenai Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan RI, serta Penegasan Status Kewarganegaraan, di Aston Hotel & Convention Center, Jember.
Seiring perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, Subianta menjelaskan bahwa PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI dianggap kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk pelayanan kewarganegaraan kepada masyarakat serta demi kepastian hukum status kewarganegaraan seseorang. “Untuk itu, Pemerintah mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022 agar anak hasil kawin campur dapat mendaftar atau memilih kewarganegaraan dalam jangka waktu dua tahun,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan pemerintah ini, lanjut Subianta, memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU Kewarganegaraan RI dapat mendaftar. Atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun. “Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1,” jelasnya.
Subianta menjelaskan bahwa dalam layanan kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum terdapat dua pintu. Yaitu melalui AHU Pewarganegaraan dan AHU Kewarganegaraan. Layanan AHU Pewarganegaraan diperuntukkan bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui Naturalisasi dan Perkawinan Campur. Sedangkan AHU Kewarganegaraan diperuntukkan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang memilih sebagai WNI, permohonan kehilangan kewarganegaraan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. “Meskipun menggunakan sistem online, syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual, semua dokumen akan diverifikasi kembali,” urainya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Suabianta menjelaskan bahwa layanan kewarganegaraan yang diselenggarakan Ditjen AHU ini secara langsung berhubungan dengan layanan kependudukan dan layanan di bidang keimigrasian. Oleh karena itu pada kesempatan sosialisasi tersebut, Subianta berharap terbangun suatu diskusi yang berujung pada komunikasi dan koordinasi antar instansi. “Saya yakin, dengan komunikasi dan koordinasi ini akan terbangun layanan publik yang prima di wilayah Jawa Timur,” harapnya. (humas kumham jatim)