Konten dari Pengguna

Tindak Tegas PT IBU, Pemerintah Pasti Berdasarkan Pertimbangan Matang

Kementerian Pertanian
Akun resmi Kementrian Pertanian
5 Agustus 2017 12:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Pertanian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konpers Soal PT Kasus beras PT IBU (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Soal PT Kasus beras PT IBU (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, meyakini pemerintah takkan mungkin menindak PT Indo Beras Unggul (IBU) tanpa pertimbangan matang.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mengambil kebijakan itu tidak sembarangan. Pasti berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/8/2017) malam.
Senator asal Sumatera Utara ini pun berkeyakinan, tindakan tegas tersebut berdampak positif pada tata niaga pangan, khususnya bisnis beras.
"Tindakan tegas tersebut seperti shock therapy. Ini perlu juga, sehingga tetap bekerja untuk kepentingan rakyat," jelasnya.
Karenanya, Parlindungan mendukung penuh menyelesaian kasus PT IBU, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, melalui ranah hukum.
"Biarlah hukum yang membuktikan pasti ada nanti fakta-fakta di pengadilan," yakin mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.
Perbaiki Tata Niaga
Di sisi lain, Parlindungan berharap, pemerintah mengambil momentum dari kasus tersebut dengan menyosialisasikan aturan-aturan terkait kepada perusahaan pangan.
ADVERTISEMENT
"Supaya ini jangan sampai terulang kembali. Ini sebagai pembelajaran bagi semua," ucapnya.
Sehingga, para pengusaha 'nakal' dapat memperbaiki pola berbisnisnya, agar sesuai rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut itu mengusulkan demikian, mengingat beras adalah panganan pokok rakyat Indonesia. Sehingga, bernilai strategis dan penanangannya harus komprehensif, baik dari segi harga, gizi, dan lainnya.
Dengan demikian, pungkas Parlindungan, "Masyarakat tidak sampai dirugikan."