Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi Mahasiswa
18 Juli 2021 9:51 WIB
Tulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diterapkan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang semakin meningkat. Saat ini, PPKM lebih diperketat dengan mengubah status PPKM mikro menjadi PPKM darurat. PPKM darurat telah diberlakukan dari tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.”
ADVERTISEMENT
PPKM darurat diberlakukan dengan tujuan untuk menekan angka penularan COVID-19 di lingkungan keluarga dan menurunkan jumlah penularan COVID-19 di Jawa-Bali. Selain itu, per 12 Juli, terdapat 15 kanupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM darurat, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
PPKM darurat sangat mempengaruhi segala aktivitas masyarakat, seperti kegiatan perkantoran yang non-esensial wajib melakukan WFH atau Work From Home, serta kegiatan makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Maka dari itu, perekonomian esensial dan kritikal sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat terutama untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Lantas, bagaimana penerapan PPKM darurat bagi mahasiswa dalam bidang pendidikan?
ADVERTISEMENT
Sebelum penerapan PPKM darurat yang diberlakukan tanggal 3 Juli 2021, beberapa daerah telah menerapkan PPKM mikro maupun PSBB, melihat situasi dan kondisi masing-masing daerah. PPKM Mikro dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memiliki ketentuan, yaitu wilayah/daerah dengan kondisi zona merah, proses KBM dilakukan secara daring dan zona lainnya diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, saat PPKM darurat digelar, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Kegiatan perkuliahan pun mengikuti kebijakan PPKM tersebut. Sejumlah universitas di seluruh Indonesia, terutama universitas yang berada pada wilayah/daerah yang berdampak PPKM darurat banyak yang menerapkan kebijakan kuliah online atau daring. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka harus dihentikan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM tersebut, seperti adanya universitas yang tidak memperbolehkan atau tidak mengizinkan mahasiswa untuk masuk ke lingkungan atau beraktivitas kampus selama PPKM darurat dan harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan saat ini.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Dampak PPKM Darurat bagi Mahasiswa UM?
Peraturan PPKM darurat yang tidak memperbolehkan mahasiswa beraktivitas dilingkungan kampus, sepert, Universitas Negeri Malang (UM) sebagai bentuk kedisiplinan untuk membantu menekan laju penyebaran COVID-19. Tak hanya UM, masih banyak kampus lain di Indonesia yang secara ketat melarang mahasiswa beraktivitas di lingkungan kampus dan memberi fasilitas pelayanan online bagi mahasiswa dan dosen. Namun, dampak dari penerapan PPKM darurat di lingkungan kampus sangat mempengaruhi kegiatan mahasiswa. Mahasiswa tidak dapat masuk lingkungan universitas jika tidak diizinkan oleh dosen atau surat tugas dari dosen, kegiatan organisasi mahasiswa juga dilakukan secara daring/online, jumlah karyawan atau tenaga kerja yang masuk kedalam lingkungan universitas dibatasi, dan mahasiswa tidak bisa menikmati fasilitas dari universitas ketika ada acara resmi. Dengan adanya PPKM pula, mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata) atau KKL (Kuliah Kerja Lapangan) berjalan dengan sistem campuran, yaitu KKN yang dilaksanakan menggunakan dua metode, metode pelaksanaan KKN secara langsung dan secara daring, sehingga banyak penyesuaian yang dilakukan oleh mahasiswa KKN UM, sehingga para mahasiswa sedikit memutar otak untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di situasi yang terbatas dengan tujuan dari KKN tetap terwujud.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan kegiatan orientasi mahasiswa baru atau PKKMB di UM?
Kegiatan PKKMB atau Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru untuk tahun 2021 masih dilakukan secara online, yakni dengan media zoom meeting, website, YouTube dan media lainnya yang relevan. Terbatasnya kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak menyurutkan inovasi para Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan) dan para Pejabat Kampus di tingkat universitas, fakultas, maupun jurusan untuk melaksanakan kegiatan orientasi mahasiswa baru, yakni dengan melibatkan berbagai macam teknologi penyiaran dan website, sehingga kegiatan orientasi dapat terlaksana dengan baik dan efektif, walaupun dalam situasi terbatas inovasi dalam hal teknologi informasi tetap berjala, begitu pula dengan tujuan dari PKKMB itu sendiri. Tentunya dalam situasi pandemi terutama dalam kegiatan PKKMB ada banyak penyesuaian dalam rangkaian acara, acara-acara yang disuguhkan bukan hanya materi-materi melainkan juga ada acara ice breaking atau hiburan untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan para mahasiswa baru dalam mengikuti PKKMB daring nantinya, hal ini akan menjadi tantangan sendiri bagi para panitia pelaksana kegiatan PKKMB untuk terus survive di masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Reporter : Direktorat Jenderal Pers Mahasiswa
Kementerian Komunikasi dan Informatika BEM FIS UM 2021