Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)
27 Maret 2022 13:13 WIB
Tulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perludem: Tidak ada Negara Tunda Pemilu Dalih Pandemi Covid
ADVERTISEMENT
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nyatakan tidak ada negara yang menunda pemilu dengan alasan pandemi virus Corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari data Institute For Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Perludem membenarkan ada dua negara yang mengundurkan dengan dalih pandemi pada Agustus 2021. Setelah itu, pada akhir tahun 2021, tidak ada lagi negara yang mengundurkan diri dari pemilu. Artinya, negara lain mengadakan pemilu sesuai skema dan jadwal yang mereka terapkan.
“Kita lihat data internasional IDEA ini, itu menunjukan di akhir 2021 sudah tidak ada lagi negara yang menunda pemilu karena alasan pandemik,” beber Peneliti Perludem Nurul Amalia dalam seminar daring, Rabu (16/3).
Nurul menguraikan, bahwa penundaan pemilu saat pandemi lebih banyak dilakukan di tingkat daerah daripada di tingkat nasional. Berhasrat bisa dilakukan karena jadwal pemilu tidak diatur dalam konstitusi.
“Misalnya pemilu itu ditunda berapa bulan. Walaupun ada kasus Inggris yang menunda 1 tahun, tapi itu pemilu lokal, dan dia melihat bagaimana konstitusi mengaturnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Berkaitan wacana penundaan pemilu 2024 di Indonesia dengan kiat ekonomi, Nurul beranggapan hanya rekayasa. Dia yakin identitas demokrasi Indonesia bernoda di mata dunia jika menunda pemilu dengan kiat ekonom di masa pandemi.
“Bandingkan dengan budaya politik yang nilainya jeblok. Jika sampai pemiluna betul-betul ditunda, kita akan lihat indeks demokrasi Indonesia akan terjun bebas,” Ujarnya.
Pengunduran Pemilu 2024, jika direalisasikan lewat amandemen UUD 1945, maka melahirkan masa jabatan Presiden Jokowi bertambah. Sejauh ini, Presiden Jokowi sudah memberi tanggapan akan wacana penundaan Pemilu 2024, tetapi pernyataan tersebut tidak tegas dalam menolak penambahan masa jabatan. Dia hanya mengatakan akan patuh pada konstitusi UUD 1945. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat merasa marah. Untuk itu, kiranya perlu ditinjau ulang wacana penundaan Pemilu 2024 agar tidak mengotori konstitusi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengunduran Pemilu 2024, jika direalisasikan lewat amandemen UUD 1945, maka melahirkan masa jabatan Presiden Jokowi bertambah. Sejauh ini, Presiden Jokowi sudah memberi tanggapan akan wacana penundaan Pemilu 2024, tetapi pernyataan tersebut tidak tegas dalam menolak penambahan masa jabatan. Dia hanya mengatakan akan patuh pada konstitusi UUD 1945. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat merasa marah. Untuk itu, kiranya perlu ditinjau ulang wacana penundaan Pemilu 2024 agar tidak mengotori konstitusi Indonesia.
DEPARTEMEN RISET DAN TEKNOLOGI
BEM FIS UM 2022