Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Playing Victim: Juliari Batubara Akhiri Penderitaan Saya
13 Agustus 2021 10:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah terpaan polemik pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai hingga kebijakan PPKM yang tiada akhir, menyudutkan masyarakat dalam berbagai sektor terutama sektor ekonomi. Kemudian bantuan sosial menjadi harapan mereka untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari. Namun, sayangnya hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Niat pemerintah dalam menyejahterakan masyarakatnya terpatahkan oleh oknum pengerat hak masyarakat. Seperti yang ramai diperbincangkan di jagat maya beberapa waktu terakhir terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara mantan Menteri Sosial sekaligus politikus partai PDIP bersama dua bawahannya.
Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penyelidikan yang merupakan pengembangan kasus korupsi bansos dengan memeriksa Juliari Batubara, terduga kasus korupsi tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara terbuka oleh KPK kepada beberapa pihak yang bersangkutan. Pada akhirnya, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi bansos dengan menerima suap sebesar 32,48 miliar. Uang suap tersebut diterima sebagai fee dari vendor penyedia paket bansos sembako seperti PT Tigapilar Argo Utama, PT Pertani, serta perusahaan lainya. Menurut jaksa, Juliari Batubara terbukti meminta fee sebesar Rp 10.000.00 per paket sembako terhadap vendor bansos sembako COVID-19 daerah Jabodetabek 2020 lalu melaui kedua anak buahnya, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Atas dasar hal tersebut, Juliari Batubara dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1 dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda 500jt subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dituntut atas kerugian uang pengganti sebesar 14,6 miliar serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun pasca masa pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Selama masa persidangan, Juliari Batubara dinilai terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ia juga tidak mengakui perbuatanya dan meminta dibebaskan dari dakwaan lantaran keluarganya dipermalukan dan dihujat atas hal yang tidak mereka ketahui. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kedua anaknya yang masih di bawah umur memerlukan sosok sang ayah.
Namun, permintaan pembebasan dakwaan tersebut dinilai sangat memalukan. Penderitaan Juliari Batubara yang telah melakukan tindakan rasuah dan memangkas hak rakyat tak sebanding dengan penderitaan yang dialami rakyat Indonesia. Rakyat kecil, terutama di tengah-tengah pandemi COVID-19 jauh lebih menderita karena disituasi seperti ini, rakyat telah mengalami berbagai keterpurukan kondisi ekonomi, seperti PHK massal dan kurangnya lapangan pekerjaan. Selain itu, tak hanya Juliari Batubara yang memiliki keluarga, tetapi rakyat pun memiliki keluarga yang harus mereka cukupi kebutuhan hidupnya, sehingga Juliari Batubara dapat dikatakan telah merebut hak setiap keluarga rakyat Indonesia yang seharusnya menerima bantuan sosial akibat pandemi COVID-19. Terlebih kekayaan Juliari Batubara yang tidak sedikit, yaitu Rp 47.188.658.174 tidak sepadan dengan penderitaan yang rakyat alami. Juliari Batubara dinilai playing victim di mana ia menyebutkan, bahwa dirinya dan keluarga yang paling merana. Ia pun menuturkan, bahwa perasaan keluarganya hancur, seperti kiamat.
ADVERTISEMENT
Melalui pledoi yang ia sampaikan secara virtual dari rutan KPK di persidangan lanjutan, tipikor Juliari Batubara memohon terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengakhiri penderitaan yang ia rasakan atas perkara yang menjeratnya. Juliari juga menyesal lantaran lalai dalam mengawasi jajarannya selama menjabat sebagai Menteri Sosial sehingga terjerat dalam kasus yang merugikan berbagai pihak. Permohonan maaf juga ia sampaikan kepada Presiden Jokowi atas perkara yang menjeratnya ia merasa kasus tersebut membuat fokus Presiden menjadi teralihkan. Namun, permohonan pencabutan terdakwa korupsi tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum KPK karena terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan negara serta dinilai tidak mendukung negara dalam melaksanakan program pemerintah yang bersih dari tindak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
ADVERTISEMENT
Pledoi yang dilayangkan Juliari Batubara telah ramai diperbincangkan. Tagar mengenai #JuliariK***** pun telah menjadi trending di Indonesia selama dua hari, hal ini dikarenakan akibat dari munculnya pernyataan Juliari yang cukup kontroversial tersebut. Netizen Indonesia yang geram akan tingkah laku eks Menteri Sosial tersebut. Juliari Batubara dinilai tidak introspeksi diri terhadap tindakan yang telah merugikan banyak orang, tetapi ia justru meminta pembebasan dakwaan. Kritik, hujatan, dan cacian terus menjurus kepada Juliari Batubara, bahkan keluarganya. Sanksi hukuman penjara dan denda dirasa tidak cukup untuk Juliari Batubara, tetapi ia harus merasakan sanksi sosial yang diberikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tindakan yang dilakukan oleh Juliari di tengah hiruk pikuk kondisi pandemi yang tak kunjung usai ini merugikan berbagai pihak, salah satunya masyarakat calon penerima bantuan. Selain itu, akibat dari perkara ini adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintah dalam melaksanakan tata kelola pemerintah Indonesia. Pandemi COVID-19 yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat lantaran terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan situasi pandemi hanya untuk kepentingan diri mereka sendiri.
ADVERTISEMENT
Reporter : Direktorat Jenderal Pers Mahasiswa
Kementerian Komunikasi dan Informatika BEM FIS UM 2021