Konten dari Pengguna

Menaker Apresiasi PKB PTPN III dan FSBUN, Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
20 November 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menaker Ida Fauziyah saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk antara PTPN dan FSPBUN. Foto: Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk antara PTPN dan FSPBUN. Foto: Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk antara PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) periode 2024-2025, di Jakarta, Senin (20/11/2023).
ADVERTISEMENT
Menaker Ida dalam sambutannya mengapresiasi penandatanganan PKB Induk oleh kedua pihak, karena menurutnya ini menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis. Selain itu, adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja/buruh.
“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” kata Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Induk antara PTPN dan FSPBUN. Foto: Kemnaker RI
Menaker Ida mengingatkan, PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, ia menyebut masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan. Ia juga menambahkan, bila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengatakan PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.
"PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan," ungkapnya.