Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
3 Orang Ditetapkan Tersangka Kecurangan Seleksi ASN Kolaka Utara
25 April 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di Kolut, telah ditetapkan 3 tersangka, masing-masing Kepala BKPSDM Pemda Kolut Jumadil, Adli Nirwan, dan Arfan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan, dalam kasus ini, praktik kecurangannya menggunakan aplikasi Zoho Asist.
Zoho sendiri adalah salah satu software aplikasi remote access yang memungkinkan pengguna untuk mengakses komputer atau laptop dari jarak jauh dengan perangkat lain seperti HP dan Tablet, ataupun PC.
"Adapun modus operandi yang disampaikan tadi, adalah mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum," ujar Heri Tri Maryadi di Polda Sultra, Senin (25/4).
Selain tiga tersangka tersebut, turut terseret pula dua orang yang terlibat dalam sindikat kecurangan. Keduanya Faisal sudah diamankan di Polda Sulbar, dan Ivon diamankan di Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Heri mengurai, tiga tersangka dari Kolut dalam kasus ini berperan sebagai fasilitator yang bertugas sebagai pencari klien, dan juga memasang aplikasi di komputer yang digunakan saat tes.
Sementara Faisal yang sudah lebih dulu diamankan berperan sebagai penjawab, dan Ivon selaku penyedia aplikasi.
"Jadi, peserta yang sudah terkoneksi ini tinggal duduk saja di ruangan dan dijawab dari luar," kata Heri.
Ketiga tersangka dari Kolut ini juga berperan sebagai orang yang mengarahkan peserta tertentu untuk duduk di komputer yang telah terpasang aplikasi.
Adapun peserta yang terindikasi menggunakan praktik kecurangan sebanyak 9 orang. 3 diantaranya tidak lulus karena terlambat saat tes, dan 6 dinyatakan lulus.
Lanjut Heri, enam orang yang lulus ini selanjutnya bakal dibatalkan kelulusannya, plus akan diblacklist untuk penerimaan ASN di tahun-tahun selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang ikut dalam praktik kecurangan ini akan membayar uang tunai Rp 150 juta.