Konten Media Partner

Ditlantas Polda Sultra Tegaskan Tak Ada Pungli Urus Nomor Cantik, Ini Tarifnya

3 Juli 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Sultra. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Sultra. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan kemudahan masyarakat untuk mengurus pelat khusus atau biasa disebut 'nomor cantik'.
ADVERTISEMENT
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat merupakan tanda atau simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sultra telah menyiapkan layanan mudah untuk masyarakat untuk mengakses pengurusan pelat tersebut di gedung pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati bahwa saat ini pihaknya melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Identifikasi).
"Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli," beber Lesmana melalui keterangan resminya kepada wartawan, Senin (03/07).
ADVERTISEMENT
Lesmana menuturkan aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.
"Nomor pelat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang dilakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara," ujar dia.
Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan PP No 60 Tahun 2016:
- NRKB 1 ANGKA BLANK
RP. 20.000.000
- NRKB 1 ANGKA HURUF
RP. 15.000.000
- NRKB 2 ANGKA BLANK
RP. 15.000.000
- NRKB 2 ANGKA HURUF
RP. 10.000.000
- NRKB 3 ANGKA BLANK
RP. 10.000.000
- NRKB 3 ANGKA HURUF
ADVERTISEMENT
RP. 7.500.000
- NRKB 4 ANGKA BLANK
RP. 7.500.000
- NRKB 4 ANGKA HURUF
RP. 5.000.000