Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Eks Pegawai Bank Sultra yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,9 Miliar Jadi Tersangka
14 September 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan eks pegawai Bank Sultra inisial AGK (29) sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Penetapan status AGK dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sultra pada Rabu (14/09) malam. AGK keluar sudah mengenakan rompi merah dan dimasukkan ke mobil tahanan.
"Tadi kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita buat laporan dan disetujui pimpinan kemudian menetapkan yang bersangkutan melanggar pasal tindak pidana korupsi," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano usai pemeriksaan di Kejati Sultra.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi. "Jadi saksi yang sudah diperiksa sebanyak 16 orang," ungkapnya.
Sugiatno menuturkan AGK merupakan eks pegawai Bank Sultra yang bekerja sebagai petugas proses pembayaran gaji melalui aplikasi dan melakukan pemotongan gaji manakala ada tagihan-tagihan pada bank tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tapi yang dilakukan AGK mengambil uang di (105) rekening nasabah dan dia menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Sugiatno, AGK kemudian meneruskan uang nasabah yang diambilnya senilai lebih Rp 1,9 miliar ke rekening pribadi miliknya.
"Uang (nasabah yang digelapkan) yang diteruskan ke rekening pribadinya senilai Rp 1,9 miliar," ungkapnya.
Sugiatno mengungkapkan tersangka menggencarkan aksinya tersebut selama 3 bulan sejak 20 Agustus hingga 25 Oktober 2021 dengan menggasak 105 rekening nasabah dengan nominal berbeda-beda.
"Jadi saya disclaimer di sini 105 rekening ini sesuai peraturan OJK sudah diganti, penggantian itulah mengakibatkan bank Sultra mendapatkan kerugian. Pengaduannya dari Bank Sultra karena yang dirugikan," ungkapnya.
Setelah kasus tersebut dilaporkan, AGK menghilang. Penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir hingga berhasil diamankan pagi tadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, kuasa hukum AGK Sugihyarman Silondae belum bisa berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia memastikan kliennya akan kooperatif dalam proses penyidikan.
"Kami belum bisa terlalu berkomentar, karena masih ada BAP lanjutan. Masih kita dalami. Yang jelas klien kami selaku tersangka kooperatif sampai saat ini dan akan menyampaikan sebenar-benarnya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan pegawai Bank Sultra inisial AGK tengah menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/09) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody.