Konten Media Partner

Gakum Sulawesi Akui Belum Terima Laporan BKSDA Terkait TKA China Kuliti Buaya

30 Agustus 2021 14:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai KSDA Sulawesi Tenggara yang terletak di Jl Laute, Kec. Mandonga, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Balai KSDA Sulawesi Tenggara yang terletak di Jl Laute, Kec. Mandonga, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) wilayah Sulawesi rupanya belum menerima laporan kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) China di PT OSS yang kuliti buaya lalu dijadikan sop.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Sihudin, salah satu pegawai Gakum wilayah sulawesi. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu berkas laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, terkait kasus TKA yang menguliti buaya di Morosi, Konawe.
"Kita dari Gakum masih menunggu informasi apa-apa yang telah dilakukan dari BKSDA Sultra," kata Sidudin, pada Senin (30/08).
Walau telah berkordinasi dengan BKSDA Sultra, Sihudin mengatakan bahwa Balai Gakum tidak bisa langsung mengambil alih terkait kasus tersebut, mesti ada penyerahan laporan hasil penyelidikan untuk selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi kita belum bisa melakukan suatu tindakan hukum karena sudah ada yang tangani awal. Sementara di BKSDA seorang masih melakukan juga koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan masih melakukan penyelidikan yang diperlukan kalau itu nanti ditingkatkan ke penyidikan," jelas Sihudin.
ADVERTISEMENT
Pengakuan dari Sihudin ini jelas bertolak belakang dengan pernyataan dari Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida. Pasalnya menurut Kaida kepada jurnalis, pihaknya telah menyerahkan proses hukum terhadap TKA China yang kuliti buaya kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya. Barang bukti berupa tulang belulang sudah ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka yang akan proses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan yang menjualnya," jelas Saika.
Diberitakan sebelumnya, publik dibuat heboh atas tindakan beberapa TKA China yang bekerja di PT OSS, Desa Morosi, Konawe, yang menguliti buaya lalu dijadikan sop, pada 25 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT