Konten Media Partner

Habitat Buaya yang Dimakan TKA China: Sungai Pohara, Ini Kondisi Bentang Alamnya

27 Agustus 2021 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai KSDA Sulawesi Tenggara yang terletak di Jl Laute, Kec. Mandonga, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Balai KSDA Sulawesi Tenggara yang terletak di Jl Laute, Kec. Mandonga, Kota Kendari. Foto: Andi May/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kasus TKA China di Konawe, yang menguliti buaya dan dijadikan sop untuk disantap terus didalami oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) beserta Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Saika mengatakan, harusnya buaya jika temukan warga harus dilaporkan ke BKSDA agar segera dievakuasi ke lahan konservasi. Sebab buaya merupakan satwa liar yang dilindungi.
"Buaya adalah hewan satwa yang harus dilindungi, ada beberapa hewan satwa liar hasil tangkapan masyarakat telah kami evakuasi ke tempat konservasi," ujar Saika, pada Jumat (27/08).
Sementara itu, pihaknya belum mengetahui apa musabab buaya yang dikuliti oleh TKA China itu berada dipemukiman warga. Menurutnya, buaya itu adalah satwa liar yang selalu mencari sumber makanan.
Saika mengungkapkan, jika buaya yang dikuliti oleh para TKA itu berasal dari Sungai Pohara, sebab di tempat itu banyak buaya. Akan tetapi dirinya tidak mengetahui pasti, apakah di sungai itu merupakan habitat hewan liar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan di sungai Pohara memang banyak buaya, tapi untuk habitatnya sendiri kami belum mengetahui hal itu, apakah ada habitat buaya di situ atau tidak," bebernya.
Sementara untuk proses hukum TKA China yang menguliti buaya sepenuhnya diserahkan ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum bukan BKSDA.
"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya. Barang bukti berupa tulang belulang sudah ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka yang akan proses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan yang menjualnya," jelas Saika.
Laode Saika melanjutkan, para pelaku akan terjerat pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, TKA asal China yang bekerja di perusahaan permunian nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Konawe, menguliti dan menjadikan sop seekor buaya buaya raksasa.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 25 Agustus. Kejadian ini viral setelah video dan foto para TKA sedang menguliti buaya itu.
BKSDA Sultra mengamankan tulang yang diduga kuat adalah tulang buaya yang disantap para TKA China. Foto: Dok BKSDA Sultra.