Konten Media Partner

Kasus Suap RT-PCR Corona di Dinkes Sultra, Kejati Terbitkan Sprindik Baru

2 Desember 2021 6:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kejati Sultra yang terletak di Jln. A Yani, Pondambea, Kadia, Kendari, Sultra. Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kejati Sultra yang terletak di Jln. A Yani, Pondambea, Kadia, Kendari, Sultra. Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus suap pengadaan alat RT-PCR COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, pada 25 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Sprindik tersebut dikeluarkan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 RT-PCR pada program percepatan penanganan COVID-19 Sultra tahun 2020 yang melibatkan PT Genecraft.
Berdasarkan Sprindik itu, Kejati Sultra dijadwalkan bakal memeriksa Sebanyak 14 orang saksi. Pemeriksaan saksi tersebut direncanakan mulai Selasa (30/11) hingga Jumat (3/12).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya bakal memeriksa 14 orang saksi terkait suap RT-PCR itu secara maraton hingga Jumat (3/11) kedepan.
"Proses pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton, kurang lebih 14 orang saksi akan dipanggil," kata Dody, pada Selasa (30/11).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, sebanyak 4 orang saksi telah diperiksa pada Selasa (30/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Kadis Kesehatan Sultra, Husnia, Eks Plt Kadis Kesehatan Sultra, dr. H Muhammad Ridwan, pejabat bendahara di Dinkes Sultra dan pejabat sekretaris pemeriksa barang di kasus pengadaan RT-PCR," kata Sugiatno.
"Mereka yang dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya terkait proses pengadaan RT-PCR. Belum dapat disimpulkan, apakah mereka mengetahui proses suap menyuap ini. penyidik masih terus mendalami," sambungnya.
Sugiatno juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bakal muncul calon tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR)
"Kalau kita terbitkan sprindik umum, jelas arahnya ada tersangka baru. Kita mulai penyelidikan berdasarkan sprindik tersebut, terakhir dilakukan gelar perkara. Bicara turut serta artinya didalami sumber uangnya, proses penyerahan uangnya dan yang menerima uangnya. Jadi ada pihak-pihak lain yang terbukti turut membantu, akan kita ungkap," jelasnya.
ADVERTISEMENT