Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPAI Minta Sidang Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Murid Tertutup
26 Oktober 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi beberapa tempat di Konawe Selatan (Konsel) guna melihat secara langsung kasus guru honorer yang dituduh menganiaya siswa.
ADVERTISEMENT
Dalam melihat kasus ini, KPAI berpendapat agar proses peradilan bisa dilakukan dengan mengedepankan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Pihaknya pun meminta agar kasus ini dilakukan dengan mengedepankan proses peradilan ramah anak.
“Hasil keputusan kami adalah karena proses hukum sudah berjalan kami menghormati, mari tingkatkan kualitas peradilan pidana kita lebih ramah anak,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solehah saat ditemui awak media, pada Jumat (25/10).
Ai Maryati pun memberikan imbauan kepada Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel agar menggelar proses persidangan secara tertutup. Serta perlunya jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi anak dalam kasus ini.
“Kami mengimbau agar sidang besok dilakukan secara tertutup. LPSK juga akan turun untuk memberikan perlindungan itu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini, hak-hak anak harus terpenuhi dengan baik. Baik itu dari sisi pendidikan, sosial masyarakat dan kepastian hukum. Sebab, meskipun proses hukum berjalan namun hak-hak anak terutama korban harus tetap diprioritaskan.
"Hal tersebut sebagai upaya menyikapi keadaan, serta memperkuat sistem perlindungan anak," beber dia.
Ia pun menyoroti aksi boikot agar tidak bersekolah di daerah itu terhadap korban anak dalam kasus ini. Ai Maryati pun menyayangkan adanya sikap penolakan tersebut. Namun setelah dilakukan komunikasi dengan baik, akhirnya penolakan itu dicabut.
“Kami melakukan komunikasi dan per hari ini (penolakan) sudah direvisi, penyampaian dari PGRI Kecamatan surat itu sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.