Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
KPU Tetapkan 3 Paslon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara
22 September 2024 21:32 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
KPU Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga pasangan calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Mereka, Sumarling-Timber, Nur Rahman Umar-Jumarding, Anton-Abbas.
ADVERTISEMENT
Ketiga pasang calon ditetapkan setelah KPU Kolaka Utara melakukan rapat plenot tertutup yang dihadiri oleh masing-masing Liasion Officer (LO) kandidat, pada Minggu (22/9).
"Alhamdullilah kami KPU Kolaka Utara telah menetapkan tiga pasangan calon yang sebelumnya telah mendaftar. Penetapan sesuai hasil rapat pleno," kata Ketua KPU Kolut, Nurgalia, pada Minggu (22/9).
Ketiganya merupakan kandidat yang sebelumnya mendaftar ke Kantor KPU Kolut pada periode tanggal 27-29 Agustus 2024 kemarin.
Setelah ini, KPU Kolut akan menyelenggarakan pengundian nomor urut ketiga paslon pada Senin (23/9) pukul 19.00 WIB.
Nurgalia menerangkan, mekanisme pengundian nomor urut nantinya setiap calon akan maju secara bergiliran dan mengambil bola yang nantinya berisi nomor urut pasangan.
Penetapan ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT