Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pengacara di Kendari Diduga Alami Intimidasi dari Oknum Penyidik Kejati Sultra
22 Agustus 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pengacara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Nasruddin diduga mengalami tindakan intimidasi dari oknum penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berinisial R. Nasruddin mengalami insiden itu saat hendak mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (22/8/2023).
ADVERTISEMENT
Nasruddin mengungkapkan kronologi dugaan tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya datang mendampingi kliennya untuk memenuhi undangan pemeriksaan di Kejati Sultra.
Namun saat itu, penyidik tidak memperkenankan dirinya mendampingi kliennya itu. Nasruddin kemudian sempat berdebat dengan penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Akhirnya untuk kepentingan hukum klien saya, saya keluar. Tapi saya sampaikan klien saya, kalau kamu dapat tekanan psikologi sampaikan ke saya. Dia (penyidik) tersinggung, dia berdiri dia kepal tangan," ujarnya.
Nasruddin mengaku tidak terima dengan perlakuan mengepalkan tangan oknum penyidik itu. Ia juga mengaku mendapat perkataan yang tidak mengenakkan 'Ko melawan saya'. Menurut Nasruddin perlakuan itu merupakan sebuah intimidasi yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik.
"Ada intimidasi, seolah-olah dia memperlihatkan dia hebat. Jangan begitulah. Penyidikan itu dengan etika, jaksa jangan memperlihatkan sikap seolah-olah hebat. Jangan lihat kami ini swasta terus, seenaknya saja, tunggu dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas perlakuan itu, Nasruddin juga bakal melaporkan oknum jaksa penyidik tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Ia merasa oknum tersebut sudah melakukan tindakan di luar batas sebagai jaksa.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan adanya pemeriksaan saksi hari ini dalam kasus pertambangan. Namun Dody membantah adanya tindakan intimidasi dari jaksa penyidik kepada penasihat hukum tersebut.
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa tadi memang penyidik ada melakukan pemeriksaan saksi. Kemudian seperti ada terjadi intimidasi kepada penasihat hukum saksi maka, dapat saya jelaskan tidak ada terjadi intimidasi. Jadi saya luruskan terkait adanya intimidasi itu tidak benar," ungkapnya.
Dody menuturkan kejadian tersebut merupakan penyampaian penyidik yang menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penasihat hukum untuk mendampingi saksi dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT