Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Serahkan Proses Hukum TKA China yang Kuliti Buaya ke BKSDA Sultra
29 Agustus 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BKSDA Sultra yang memiliki wewenang terkait perlindungan satwa liar telah menyerahkan sepenuhnya prose hukum kepada Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum bukan BKSDA.
"Untuk proses hukum itu adalah kewenangan dari penyidik. Sedangkan BKSDA hanya fokus ke hewan satwanya. Barang bukti berupa tulang belulang sudah ke Lembaga Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mereka yang akan proses terkait pidana pelaku yang membunuh dengan sengaja dan yang menjualnya," jelas, Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Saika.
Sementara itu, pihak kepolisian Polda Sultra, melalui Kabbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwasanya pihaknya tidak melakukan penyelidikan terkait kasus itu dan telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak BKSDA Sultra.
ADVERTISEMENT
"Disanakan (BKSDA) ada penyidik PPNS, laporannya mungkin masuk disana. Karna kan ada penyidikanya BKSDA. Mungkin BKSDA bersama Polres Konawe," kata Dolfi saat dihubungi kendarinesia, pada Minggu (29/08).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Yacob Kamaru yang dikonfirmasi juga mengatakan jika pihaknya tidak menerima laporan terkait aksi TKA China yang menguliti buaya lalu dijadikan sop di PT OSS, Morosi, Konawe.
"Yang tangani BKSDA, karena disitu sudah ada penegakan hukumnya untuk kasus-kasus seperti itu. Jadi laporannya tidak masuk ke kita (Polres Konawe) karna mereka yang tangani," jelas Yacob, pada Minggu (29/08).