Konten Media Partner

Razia Miras Ilegal di Kendari, Ratusan Liter Arak Tradisional Diamankan Polisi

17 November 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menyita miras ilegal. Foto: Dok Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menyita miras ilegal. Foto: Dok Polisi
ADVERTISEMENT
Polisi melaksanakan operasi minuman keras ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua hari. Alhasil, ratusan liter arak tradisional berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku diketahui diamankan di tempat berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman mengungkapkan ratusan miras tradisional ilegal tersebut diamankan dari tangan tiga pelaku yakni MA (37), KN (39) dan SR (40).
"Selasa sampai Rabu telah dilaksanakan penindakan terhadap para pelaku yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dari pihak yang berwenang," kata Eka kepada wartawan, pada Kamis (17/11).
Eka membeberkan ratusan barang bukti tersebut berupa miras tradisional jenis pongasi 240 liter, dua jeriken jenis arak dan 80 liter miras jenis tuak.
"Barang bukti berupa miras ilegal semua diamankan ke Mapolresta Kendari," ungkapnya.
Setelah membuat surat keterangan penyerahan barang bukti, ketiga pelaku kemudian ikut digiring ke kantor polisi guna penyelidikan lebih jauh.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku dimintai keterangan lebih lanjut," bebernya.