Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Respons Polisi soal Guru Honorer Konawe Selatan Dapat Penangguhan Penahanan PN
23 Oktober 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi ikut merespons terkait penangguhan penahanan guru honorer Supriyani oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) usai ditetapkan tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran guru honorer tersebut sedang mengikuti seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ibu Supriyani sedang tes PPPK, jadi harus cepat difasilitasi dan dibantu," kata Febry saat dikonfirmasi, pada Rabu (23/10).
Selain itu, langkah penangguhan penahanan itu juga mengingat ada beberapa anak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus ini. Ia berharap anak ini bisa terbebas dari tekanan psikologi dan bisa kembali sekolah.
“Dan juga anak-anak yang terlibat sekitar 5 orang juga bisa cepat dibebaskan dari tekanan psikologis akibat kasus ini dan bisa kembali sekolah seperti biasa,” ujar dia.
Febry menambahkan saat ini semua pihak sedang mencarikan jalan terbaik dalam penanganan kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Kami semua stakeholder sedang mencari win-win solution,” bebernya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani yang saat ini memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
"Terdakwa masih memiliki anak balita dan membutuhkan pengasuhan dari ibunya," ungkap Andre di PN Andoolo, pada Selasa (22/10) kemarin.
Supriyani diketahui ditahan di Rutan Kelas III Kendari per tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Kini, penahanan terhadap Supriyani resmi ditangguhkan mulai 22 Oktober 2024.