Konten Media Partner

RSUD Bahteramas Diadukan ke Ombudsman, Diduga Operasi Tak Sesuai Prosedur

25 September 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) diadukan ke Ombudsman RI. Aduan itu dilakukan seorang wanita berinisial MS (34) usai diduga menjalani operasi kandungan dari pihak rumah sakit yang tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Korban MS mengatakan aduan itu telah dilayangkan oleh sang suami ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada Juni 2024 lalu.
"Iya suamiku yang adukan RSUD Bahteramas ke Ombudsman," kata MS pada Selasa (24/9) kemarin.
Awal mula dugaan operasi tak sesuai prosedur itu terjadi saat korban MS dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan, baik di sejumlah dokter di Kota Kendari, Sultra, maupun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada awal tahun ini.
Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut mengalami masalah pada saluran kandungan sebelah kanan. MS lalu disarankan untuk melakukan operasi saluran kandungan.
Pada Selasa 19 Maret 2024, MS masuk ke RSUD Bahteramas Sultra dan berencana melakukan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Tetapi, kondisinya sedang sakit, sehingga proses operasi dijadwalkan pada Selasa, 2 April 2024.
ADVERTISEMENT
"Sehari sebelum operasi itu, saya dan suami termasuk pihak RSUD Bahteramas menandatangani lembaran kertas yang isinya persetujuan operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Proses operasi pun dilakukan," ungkapnya.
Pasca-operasi dilakukan, korban mendapat informasi bahwa pengangkatan kandungan atau operasi tidak sesuai dengan yang telah ditandatangani. Di mana operasi pengangkatan kandungan tidak hanya dilakukan di sebelah kanan, melainkan juga di sebelah kiri.
"Yang mau dioperasi ini sebelah kananku, berdasarkan rekomendasi yang kami kantongi dan sesuai yang ditandatangani. Tetapi pihak RSUD Bahteramas ini melakukan operasi di sebelah kiri juga. Jadi dua-duanya, kiri dan kanan diangkat," tuturnya.
Akibat kejadian itu, MS mengaku tidak bisa melahirkan secara normal. Bahkan, MS mengaku depresi, sebab harapannya untuk mempunyai buah hati secara normal kini telah sirna.
ADVERTISEMENT
MS dan suaminya kemudian meminta pertanggungjawaban dari pihak RSUD Bahteramas. Namun pihak rumah sakit beralasan bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
"Sudah pernah ketemu, tetapi mereka tidak mau akui. Alasannya sudah izin sama keluarga dan lain-lain. Sudah sesuai SOP alasannya. Kalau memang sudah izin, mana buktinya. Kita sepakati itu sebelah kanan saja," tambah MS.
Kesal dengan sikap pihak RSUD Bahteramas, MS dan suaminya mengadukan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra. Ada dua materi aduan mereka yakni, dugaan salah tindakan pengangkatan saluran kandungan dan tidak adanya informasi kepada pihak keluarga terkait tindakan operasi yang dilakukan pihak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Secara terpisah, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, saat dihubungi mengatakan pihaknya telah menerima aduan korban. Dalam waktu dekat, ia akan melayangkan pemeriksaan kepada unsur-unsur terkait.
ADVERTISEMENT
"Aduannya sudah ada. Kita akan layangkan klarifikasi kepada pihak RSUD Bahteramas, termasuk pihak-pihak lain secepatnya," pungkasnya.
Sementara, PLT Direktur RSUD Bahteramas Hasmudin saat dikonfirmasi tak berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. Hasmudin beralasan kasus itu sudah ditangani oleh Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK).
“Kasus ini sudah ditangani oleh MKEK. Saya tidak bisa berkomentar karena sudah kewenangan MKEK yang bisa menyatakan sudah sesuai SOP atau tidak sesuai dan sesuai kompetensi keahlian yang bersangkutan,” ungkapnya.