Konten Media Partner

Terbukti Minta Uang Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito-Kanit Reskrim Didemosi

5 Desember 2024 23:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch. Sholeh dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch. Sholeh dan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.
ADVERTISEMENT
Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada eks Kapolsek Baito Ipda Muh. Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin. Keduanya terbukti meminta uang Rp 2 juta kepada pihak guru Supriyani.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan sanksi itu diberikan berdasarkan fakta-fakta persidangan etik kedua oknum polisi tersebut.
"Ketua Komisi Sidang Kode Etik menjatuhkan putusan hukuman kepada Ipda Muh Idris berupa patsus selama tujuh hari, dan demosi satu tahun. Sanksi etiknya, yang bersangkutan meminta maaf kepada institusi (Polri) atas perbuatan yang dilakukan," kata Iis kepada awak media usai sidang etik, pada Kamis (5/12).
Bidpropam Polda Sultra juga menjatuhkan sanksi yang hampir sama kepada Aipda Amiruddin. Namun Amiruddin disanksi lebih berat yakni patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun.
Aipda Amiruddin juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Sanksi ini diberikan kepada keduanya usai terbukti adanya permintaan uang sebesar Rp 2 juta kepada pihak guru Supriyani.
ADVERTISEMENT
Iis mengungkapkan sanksi ini diberikan merupakan penegakkan hukum di internal Polri bagi anggota kepolisian yang nakal dalam menjalani tugas.
"Pelaksanaan sidang komisi kode etik ini merupakan bagian daripada penegakan hukum, etika maupun disiplin terhadap personel polri," imbuhnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh membenarkan sanksi yang diberikan kepada dua oknum polisi tersebut. Sanksi patsus dan demosi akan berlaku sejak Senin (9/12).
"Senin besok mulai berlaku sanksinya," pungkasnya.