Konten Media Partner

3 Tahun Buron, Dirut PT SSLP Ditangkap

12 Oktober 2022 20:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno (BP) alias Ahui yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Bareskrim Mabes Polri tiga tahun yang lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika di konfirmasi soal penangkapan tersebut belum memberikan tanggapan, tentang persoalan tersebut.
Namun begitu, informasi tepercaya yang diperoleh menyebutkan BP yang ditetapkan menjadi DPO sesuai dengan surat dari Bareskrim Polri, nomor DPO/2/I/2019/Ditreskrimum yang merupakan warga Rejai, kelahiran 14 April 1955 tersebut, sudah diamankan di salah satu lampu merah di kawasan Jakarta Selatan.
Saat diamankan oleh pihak berwajib, BP sempat mencoba melakukan perlawanan, sekitar pukul 16.30 WIB, dan akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan negosiasi dengan penasihat hukumnya dan langsung diamankan Polisi pada pukul 19.00 dan kendaraan yang digunakannya diangkut dengan truk towing.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu sumber perwira di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, sudah ditangkap," ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, BP ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan. Perbuatan ini diancam dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Pria kelahiran Desa Rejai, Kabupaten Lingga, Kepri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.