Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
34 ABK Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
22 Juni 2021 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM deportasi 34 awak kapal Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Indonesia ke negara asal.
ADVERTISEMENT
Mereka dipulangkan dari Pangkalan PSDKP Batam dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang pada Jumat (18/6) dan Sabtu (19/6) lalu.
“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal”, ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Selasa (23/6).
Antam menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.
"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan illegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," terang Antam.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Antam menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah bersinergi dengan baik dalam penanganan awak kapal berkewarganegaraan asing.
“Terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri dan jajaran Ditjen Imigrasi yang telah berperan besar dalam hal ini," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.
Nugroho menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi COVID-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara.
“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” ujar Nugroho.
Ia menyampaikan bahwa dengan tertundanya kepulangan banyak awak kapal tersebut, pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan asing dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal yang terdiri dari 127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar serta di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam.