Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anjing K9 Bea Cukai di Batam Endus Selundupan Ganja Lewat Kaleng Makanan
24 Februari 2022 12:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja. Anjing pelacak K9 yang diterjunkan saat itu mengendus adanya ganja di dalam kemasan kaleng makanan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ganja seberat 765 gram dalam dua keleng makanan tersebut. Barang haram itu berasal dari Aceh dengan tujuan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan temuan paket ganja itu dilakukan pada 8 Februari 2022 lalu.
Saat itu, kata dia, Tim Cyber Crawling memperoleh informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui pengiriman barang asal Aceh dengan tujuan Batam. Pihaknya kemudian menurunkan anjing K9 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Jadi informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut” ujar Undani dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit yang diduga adalah ganja.
Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
Untuk menguji barang tersebut dilakukan tes narkoba dan didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga adalah Ganja.
"Atas temuan tersebut petugas segera
menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000.
ADVERTISEMENT