Konten Media Partner

Ini Kata Bea Cukai soal Penembakan Haji Permata hingga Tewas

16 Januari 2021 13:52 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang disita bea cukai Kepri. Foto: Dok. DJBC khusus Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok ilegal yang disita bea cukai Kepri. Foto: Dok. DJBC khusus Kepri
ADVERTISEMENT
Tewasnya pengusaha ternama di Kota Batam, Haji Permata, menjadi perbincangan hangat di provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, ia meninggal dalam kondisi tiga luka tembakan yang bersarang tepat di bagian dada.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, beredar desas-desus penembakan itu dilakukan oleh petugas patroli bea cukai. Lantas apa alasan bea cukai melakukan tindakan tersebut?
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh, kejadian itu merupakan buntut dari aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup yang dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan, Jumat (15/01).
Petugas berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6x250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang juga membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
"Petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kepri, Syarif Hidayat, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/1).
Jenazah Haji Permata saat tiba di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
Menurutnya, alih-alih mengindahkan peringatan yang sudah diberikan secara lisan melalui pengeras suara, kapal tersebut justru semakin melakukan manuver berbahaya dengan menabrak kapal patroli BC 10009.
ADVERTISEMENT
"Meskipun demikian kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Upaya perlawan juga masih terus berlanjut. Sekitar pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.
"Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai," terangnya.
Belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja dikerahkan untuk melindungi empat HSC tersebut. Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.
ADVERTISEMENT
Beberapa kali tembakan peringatan dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai, namun massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.
"Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai," kata Syarif.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali.
Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.
"Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan perhitungan barang bukti juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.
Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.
Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas," Kata Syarif.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupan yang ditangkap oleh petugas.
"Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.