Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kadis Perkim Bintan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA
20 Juli 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, Heri Wahyu, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban.
ADVERTISEMENT
Selain Heri, ada dua tersangka lain yakni Ari Syafdiansyah selaku broker (penjual) dan Supriatna yang merupakan pihak pemilik surat. Keduanya diduga ikut melakukan pengadaan lahan bermasalah tersebut.
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Riana, Rabu (20/7).
"3 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka langsung kita tahan mulai hari ini," kata Kajari Bintan.
I Wayan menyebutkan kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar yang merupakan anggaran alokasi dari Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar loss anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bintan," terangnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata dia, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 3 saksi ahli.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana informasi yang didapat lahan yang dibeli untuk TPA di Tanjunguban ini seluas 2 hektar. Dana yang digelontorkan sebesar Rp 2,44 miliar menggunakan APBD Bintan tahun 2018 melalui Dinas Perkim.