Konten Media Partner

Masuk Tanpa Prosedur ke Bintan, 7 Ekor Kambing Dipulangkan Satgas PMK ke Batam

9 November 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas PMK saat mengecek kandang kambing yang didatangkan tanpa prosedur resmi di Bintan. Foto: Ist/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Satgas PMK saat mengecek kandang kambing yang didatangkan tanpa prosedur resmi di Bintan. Foto: Ist/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 ekor kambing dari Kota Batam yang dikirim secara ilegal atau tidak sesuai prosedur ke Kabupaten Bintan dipulangkan Satgas PMK.
ADVERTISEMENT
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, drh. Iwan Berri Prima, mengungkapkan kambing tersebut berada di Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang yang terdiri dari 2 ekor kambing jantan dan 5 ekor betina.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan langsung ke lokasi kandang ternak Selasa pagi (8/11)," kata dia.
Dijelaskannya, menurut keterangan peternaknya, kambing jenis PE tersebut berasal dari Barelang Kota Batam. Di bawa ke Pelabuhan Tebing Tinggi Kota Batam lalu diseberangkan dengan kapal ke Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Setibanya di Tanjung Talok kambing dibawa ke lokasi kandang di Kampung Bukit Tengkorak, Desa Gunung Kijang, kecamatan Gunung Kijang," beber Iwan.
ADVERTISEMENT
Kambing tersebut lalu dicek dan dinyatakan kondisinya sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Namun begitu, kambing itu tetap ditolak keberadaannya dan harus dikembalikan ke daerah asal.
Proses pengembalian kambing itu dilakukan bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. 7 ekor kambing tersebut diangkut ke mobil pikap lalu menuju ke Kecamatan Bintan Utara untuk diseberangkan dengan kapal Roro di Pelabuhan ASDP (Roro) Tanjunguban menuju Pelabuhan Punggur Kota Batam.
Terpisah, Ketua Satgas PMK Bintan, Rony Kartika, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas Hewan Rentan PMK, dari Zona Merah ke Zona Hijau Dilarang.
"Sebenarnya bisa dipidanakan bagi yang memasukkan secara ilegal. Sanksi pidananya ada di Undang-Undang (UU) Karantina Nomor 21 Tahun 2019," kata Rony, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, lanjut Rony, Satgas PMK Bintan mempertimbangkan untuk tidak meneruskan kasus ini ke pidana. Karena pemilik hewan ternak tidak menjadi pedagang atau tidak menjual-belikan kambing tersebut, melainkan hanya untuk beternak.
"Ini kasus pertama di Bintan. Namun jika ini terulang kembali dilain waktu, kita tidak dapat beri ampun lagi tapi langsung mengambil tindakan pidana," tegasnya.
Dari kasus ini, Rony meminta masyarakat untuk tidak memaksakan mendatangkan hewan rentan PMK dari luar Bintan tanpa dokumen yang dipersyaratkan dan prosedur yang benar. Baik itu sapi, domba, kambing, babi dan hewan berkuku belah lainnya.
Apalagi , kata dia, hewan yang dimasukkan itu berasal dari zona merah. Karena hal tersebut bertentangan dengan aturan. Mengingat kabupaten Bintan, saat ini masih dinyatakan sebagai zona hijau PMK.
ADVERTISEMENT
"Mari kita jaga Bintan agar tetap bebas PMK," ujarnya.