Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Perum Perindo, Kepala BP Batam Enggan Komentar
29 Oktober 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pihak BP Batam tampaknya enggan merespons kabar terkait pejabat BP Batam, Syahril Japarin yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada 2016-2019 pada Rabu (27/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi melalui pesan singkat yang dilayangkan ke Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, juga belum merespon terkait hal tersebut.
Begitu juga saat ditanya awak media, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. Ia tampak irit berbicara dan enggan menanggapi kasus tersebut.
Sayangnya konfirmasi yang dilayangkan belum dijawab, seperti apa sosok Syahril ketika menjabat di sebagai Anggota Bidang Pengusahaan di BP Batam itu.
Sebagaimana diketahui salah satu pejabat BP Batam ini, ditangkap usai menjalani pemerikasaan oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dugaan kasus korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.
Dikutip dari kumparan dua tersangka tersebut yakni Dirut Perum Perindo 2016-2017, Syahril Japarin, dan Dirut PT Global Prima Sentosa, Riyanto Utomo.
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka terkait Perum Perindo 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers di kantornya Rabu (27/10).