Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pemilik Usaha di Pasar Aviari Protes Soal Parkir, Ini Tanggapan Dishub Batam
16 November 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) Batam angkat bicara mengenai keluhan sejumlah pemilik toko terkait dibebankannya biaya parkir khusus ketika masuk di kawasan Aviari.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa segala izin parkir telah dikantongi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh pemilik kawasan.
"Jadi itu sudah lama ada izin khusus parkir yang diberikan oleh dinas terkait dan sudah lama berjalan," kata Salim saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Menurutnya jika permintaan warga tidak mau membebankan biaya parkir khusus dan beralih ke mandiri, harus melalui mekanisme yang panjang.
"Jadi apa bila ada permintaan menjadi parkir mandiri, harus melakukan pembatalan perizinan. Mekanisme harus dijalankan," kata Salim.
Dia menuturkan bahwa mengenai parkir sudah jelas dalam peraturannya. Jenis parkir ada parkir khusus, umum, dan mandiri yang diatur dalam perwako.
Semua itu, lanjutnya, tergantung pihak pengelola dalam memilih jenis parkir yang akan diterapkan. Sementara untuk parkir mandiri, dijelaskan Salim, berarti pengelola yang akan membayar uang parkir ke pemerintah, sesuai dengan hasil analisa di lapangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau parkir khusus pengelola bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menarik uang parkir sesuai dengan sistem yang sudah ada," ucap dia.
Sementara jika parkir mandiri, biaya parkir dibebankan kepada pengelola kawasan.
"Ini yang menjadi persoalan, karena pengelola biasanya tidak sanggup untuk membayar parkir kepada pemerintah," ujar Salim menjelaskan.
Dia menjelaskan untuk parkir mandiri bukan dibebankan kepada pemilik ruko atau penyewa ruko, tetapi ke pengelola kawasan.
Sementara untuk kawasan Aviari itu rata-rata ruko sudah milik sendiri.
"Nah untuk itu pengelola mengambil parkir khusus," bebernya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Batam Arlon Veristo, mengatakan untuk masalah tersebut warga diminta untuk membuat surat ke komisinya agar bisa ditindak lanjuti.
"Kalau warga demo, sah-sah saja, karena hal itu diakui undang-undang," kata Arlon.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, dari pada gelar aksi unjuk rasa alangkah eloknya masalah tersebut dicari jalan keluar melalui dialog bersama dengan instansi terkait.
"Jadi ajukan saja surat untuk RDP bersama kita akan fasilitasi ruang untuk mencari masalahnya bersama dengan Dishub Batam," pungkas dia.