Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemprov Kepri Dukung Syarat Pembelian Minyak Goreng Dengan PeduliLindungi
27 Juni 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tujuan digunakannya aplikasi ini agar minyak goreng yang telah disediakan pemerintah kepada rakyat dengan harga murah bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
"Saya kira akan lebih bagus. Karena, dengan memakai aplikasi (peruntukannya) akan lebih terukur dan tepat sasaran," ungkapnya di Tanjungpinang, Senin (27/6).
Oleh karena itu, Ansar melanjutkan, Pemprov Kepri mendukung penerapan kebijakan tersebut di daerah.
"Kan masyarakat tinggal memilih saja. Kalau ada rezeki lebih dan mampu membeli minyak goreng kemasan, tidak perlu menggunakan aplikasi," ucapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan pemerintah akan memulai sosialisasi pembelian migor curah dengan PeduliLindungi ini mulai 27 Juni 2022 hingga 2 minggu ke depan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari akun Instagram Luhut, wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini merupakan upaya pemerintah mengatasi permasalahan minyak goreng yang terjadi saat ini, baik itu kelangkaan stok hingga tingginya harga minyak goreng saat ini.
“Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng,” tulis akun resmi @luhut.pandjaitan, Sabtu (25/6).
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa melakukan transaksi pembelian menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Di sisi lain, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK per harinya. Dengan harga pembelian sesuai HET yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat memperoleh minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.