Konten Media Partner

Sebulan Beraksi, Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Gasak Rp 800 Juta Uang Nasabah

24 Mei 2022 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan pelaku skimming Bank Riau Kepri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku skimming Bank Riau Kepri di Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku skimming Bank Riau Kepri di Batam, yang sedang berada di Bali menuju ke Lombok, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku inisial VT merupakan WNA asal Bulgaria dan inisial JP dan CCM yang merupakan WNI.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, menyebutkan ketiga pelaku tersebut beraksi sejak April 2022. Pelaku menyasar tiga buah ATM yang ada di Kota Batam.
Dari aksinya ini Bank Riau Kepri mengalami kerugian hingga Rp 800 juta dengan total korban sebanyak 50 nasabah.
"Uangnya tinggal Rp 250 juta. Sedangkan sisanya habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari para pelaku," kata Kombes Teguh dalam konferensi pers, Selasa (24/5).
Saat ini, polisi masih menelusuri seorang WNA berinisial A yang diduga terlibat dalam membantu pelaku dalam mengolah data.
"VT ini diduga kerja sama dengan orang inisial A seorang WNA, yang mengolah data seluruh dan kemudian dilempar lagi ke VT," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, dalam beraksi tersangka VT menyalin informasi kartu kredit/debit nasabat yang didapat dari alat skimmer  yang diletakkan di mesin ATM target.
"Data dikirim dan diolah pelaku inisial A. Lalu dikirim lagi ke VT. Diolah hingha bisa digunakan layak ATM sesungguhnya," ujar Kombes Teguh.
Diketahui, para pelaku dijerat pasal 48 ayat 2 Jo 30 ayat 2 atau pasal 31 ayat 2 Jo pasal 36 UU informasi transaksi elektronik. Selain itu dikenakan pasal 56 ayat 1 Jo pasal 56 ayat 1 KHUP dengan ancaman denda Rp 12 miliar dan 12 tahun penjara.