Konten Media Partner

Tarif Pass Pelabuhan Domestik di Karimun Naik 100 Persen, Berlaku 15 Januari

9 Januari 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang di pelabuhan Domestik Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang di pelabuhan Domestik Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
PT Pelindo Tanjungbalai Karimun akan segera menaikan besaran tarif Boarding Pass di pelabuhan Domestik dan Internasional. Kebijakan ini mulai berlaku 15 Januari 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Tarif yang semula Rp 5 ribu akan naik menjadi Rp 10 ribu untuk pelabuhan domestik. Sedangkan untuk perjalanan Internasional naik 50 persen dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu per orang.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang tentu kami membutuhkan support dana," ujar General Manager PT Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungbalai Karimun, Yusrizal, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kenaikan tarif ini sesuai dengan besaran pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kepulauan Riau, seperti Batam dan Tanjungpinang.
"Selain itu, kenaikan tarif boarding pass ini juga terakhir kali kami lakukan di tahun 2017, sehingga mungkin terasa besar, karena sudah lama tidak dinaikkan," katanya.
Dia mengatakan, hasil dari boarding pass yang diperoleh nantinya akan di sharing dengan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) dengan rincian 65 Pelindo dan 35 BUP.
ADVERTISEMENT
Kemudian, sharing pass untuk kategori perjalanan Internasional WNI sebesar 54 persen untuk Pelindo dan BUP 46 persen serta Boarding Pass Internasional Kategori WNA Pelindo sebesar 54 persen dan BUP 46 persen.
"Sejauh ini kita baru melakukan perbaikan dan renovasi besar-besaran terhadap Pelabuhan Internasional Karimun dan Pelabuhan Domestik. Hanya saja, untuk pelabuhan domestik renovasi dilakukan tidak seperti Internasional," terangnya.