Konten dari Pengguna

Kasus Arya Wedakarna dan DPD RI

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
3 Februari 2024 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Masalah pemecatan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD itu adalah wewenang dari lembaga DPD RI. Tetapi yang jelas sebagai warga bangsa siapa pun kita dan apa pun jabatan kita di negeri ini kita harus tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dalam konstitusi di mana di dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 dari UUD 1945 dinyatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu sikap dan tindakan serta ucapan dari Arya Wedakarna sudah jelas-jelas telah menghina dan merendahkan sistem keyakinan dan ibadah umat Islam dan itu sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi. Oleh karena itu hal tersebut tentu tidak bisa kita terima dan tidak bisa kita diamkan karena hal demikian jelas-jelas akan berpotensi mengganggu dan merusak rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan di antara kita sebagai warga bangsa.
Kita boleh punya sikap dan pandangan tapi jangan sampai sikap dan pandangan serta tindakan dan ucapan yang kita ungkapkan itu akan merusak kerukunan hidup antar umat beragama yang ada di negeri ini. Sebab hal demikian sudah jelas akan bisa memancing kegaduhan dan akan mengganggu stabilitas kehidupan sosial, politik dan keagamaan yang sudah kita bangun dan perjuangkan dengan bersusah payah selama ini lalu rusak dan berantakan gara-gara sikap dan tindakan dari orang seorang.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu berdasarkan peristiwa ini kita harapkan jangan sampai terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini bak kata orang-orang bijak dari orang-orang tua kita terdahulu gara-gara nila setitik lalu rusak susu sebelanga. Untuk itu sebagai warga bangsa sudah merupakan kewajiban bagi kita semua baik secara pribadi maupun secara bersama-sama menjaga kerukunan dan kemashlahatan umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dan kalau seandainya sudah ada percikan api yang akan bisa merusak rumah kita maka ada pesan dari orang tua-tua kita, padamkan api selagi masih kecil sebab kalau sudah besar dan membesar maka yang akan ribut dan susah dibuatnya adalah semua penduduk negeri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
ADVERTISEMENT