Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Teror Surabaya: Pelajaran Seharga Nyawa
21 Mei 2018 10:35 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Khairul Fahmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini hari kedelapan setelah aksi teror pertama mengguncang Gereja Katolik Maria Tak Bercela di kawasan Ngagel, mengawali serangkaian ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur. Kejadian yang membuat banyak orang terperangah, terkejut, tak menyangka teror terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Bukan apa-apa, Surabaya selama ini dibanggakan sebagai daerah yang aman, nyaman, cukup toleran dan bahkan dihuni oleh kultur yang beragam.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang kaum akademisi, tentu saja tragedi kemanusiaan ini tak cukup hanya dilihat sebagai kejutan. Tragedi ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan jawaban. Apa yang terjadi, bukankah Surabaya selama ini aman-aman saja?
Ini pertama kali keluarga terlibat aktif dalam sebuah aksi teror, bagaimana bisa? Lalu soal mengapa makin banyak orang masih saja terpapar paham kekerasan ekstrem, sampai kemudian akhirnya nongol juga isu mengenai mangkraknya revisi UU Tindak Pidana Terorisme yang kemudian dituding sebagai biang tak berdayanya penegak hukum menanggulangi kejahatan kekerasan ekstrem ini.
Ekstremisme tidak pernah datang tanpa alasan. Tinggi atau rendah intensitas, eskalasi maupun besar atau kecil dampak dan efek yang ditimbulkannya, tetap saja teror sebagai wujudnya yang paling lazim adalah penyampai pesan paling efektif bagi harapan dan keyakinan ekstrem.
ADVERTISEMENT
Secara lugas, tujuan teror sejatinya adalah agar semua orang merasakan kekerasan. Namun, tujuan utamanya adalah sampainya pesan dari kekerasan itu. Kekerasan bisa diartikan sebagai media komunikasi simbolik murah meriah, dengan beberapa aspek pelipatgandaan-efek yang cepat penyebarannya dan sangat kuat mempengaruhi pemikiran pemirsanya.
Lalu apa yang sebenarnya terjadi di Jawa Timur, khususnya di Surabaya ini? Mari kita coba membedahnya dengan pikiran yang sehat dan tetap dingin.
***
Mudah menebak ke mana pertanyaan-pertanyaan setelah aksi teror kemudian mengarah. Ya, apakah aparat keamanan kecolongan? Pertanyaan tendensius semacam itu memang cenderung menyederhanakan masalah.
Ini sel-sel mikro yang jumlahnya sangat banyak dan identifikasinya tak mudah. Kita harus fair juga melihat bahwa upaya-upaya penindakan terus dilakukan dan sejauh ini hasilnya dapat kita saksikan dalam deretan angka-angka jumlah pelaku dan anggota jaringan teror yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
ADVERTISEMENT
Bahwa masih ada aksi yang bisa mereka lakukan, tentu itu karena memang tak mudah untuk diprediksi secara akurat kapan dan dimana pelaku akan beraksi. Apalagi kemudian kita melihat yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo kemarin itu ditandai catatan-catatan baru. Ini untuk pertama kalinya perempuan dan anak-anak terlibat langsung dalam sebuah aksi teror.
Tak sekadar itu. Bahkan para pelaku ini merupakan keluarga batih, keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Hal itu membuat aksi di Surabaya menjadi makin 'istimewa' dalam sejarah kelam kekerasan ekstrem di Indonesia. Menggunakan keluarga apalagi batih, dianggap lebih efektif dan efisien dalam mengeksekusi sebuah aksi teror.
Mengacu pada ledakan di tiga gereja di Surabaya dengan melibatkan istri dan anak-anak dari Dita Oeprianto, itu rangkaian aksi yang sangat ideal. Kehadiran anak-anak di bawah umur akan meredam kecurigaan.Tak diduga, siapa sangka, Ibu dan anak menaruh bom di pinggang misalnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, indoktrinasi merupakan sesuatu yang tak mudah. Pelibatan keluarga, apalagi keluarga batih bisa dikatakan sangat ideal. Perempuan, dalam hal ini ibu, menjadi figur sentral. Dia tak lagi sekadar faktor penguat atau pendorong si ayah atau suami untuk melakukan aksi 'jihad' semacam itu. Perempuan kini menjadi pelaku aktif sekaligus secara efektif memanipulasi anak-anak untuk menjadi bagian dari rencana aksi.
Lalu benarkah ini merupakan pengalihan isu? Saya tak hendak berandai-andai, karena tentu saja dibutuhkan data yang sangat kuat untuk itu. Namun faktanya, sejak serangan Paris 2015 lalu dan mulai menyempitnya ruang gerak ISIS di kawasan perang utamanya di Timur Tengah sana, kita melihat trend teror telah bergeser. Sasaran teror saat ini cenderung acak, sporadis dan simultan. Teror dilakukan dalam intensitas yang rendah (low intensity), namun memiliki kemampuan menyampaikan pesan secara kuat dengan memanfaatkan momentum.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun, tiga TKP di Surabaya itu tetaplah rumah ibadah. Korbannya pun tak pandang bulu, diantaranya bahkan masih anak-anak. Ini tentu mudah sekali menimbulkan reaksi publik yang luarbiasa.
Pilihan itu juga diperkuat oleh kondisi dimana kemampuan pengawasan dan penindakan aparat kian meningkat. Dengan tak mengesampingkan bahwa TKP lainnya adalah markas kepolisian.
Tapi ini cukup bisa dipahami. Secara alamiah kantor polisi dimanapun memiliki kerentanan. Fungsinya sebagai lembaga pelindung dan pengayom masyarakat menyertakan risiko sekaligus. Jadi, pilihan intensitas rendah itu justru sekaligus juga memberi efek kejut bagi aparat keamanan dan publik.
Apakah ini basis baru? Jelas tidak. Rangkaian penangkapan dan rencana aksi yang terungkap menunjukkan bahwa jaringan teror terkonsolidasi dengan baik di Jawa Timur. Hanya saja untuk Surabaya, serangan kali ini menunjukkan adanya pergeseran dari daerah konsolidasi, penyiapan logistik dan sekaligus "rumah aman", menjadi daerah sasaran aksi.
ADVERTISEMENT
Status "rumah aman" inilah sebenarnya yang juga harus menjadi perhatian kita. Sedikit banyak, masyarakat Kota Surabaya yang kulturnya positif, terbuka dan egaliter membawa kenyamanan, tidak hanya bagi publik namun juga bagi sel-sel mikro jaringan teror yang diidentifikasi sebagai bagian dari Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu. Mereka menjadi leluasa dan nyaris tak terendus.
Dan hasilnya, jika di Jakarta misalnya, bisa dikatakan para pelaku merupakan pendatang yang baru bermukim di kawasan seputar ibukota ketika sebuah aksi telah direncanakan, maka di Surabaya kita melihat pelaku adalah warga Kota Surabaya sendiri. Bagi warga, mereka adalah teman, kolega, tetangga, dan saudara yang dikenal baik. Bukan orang lain yang asing sama sekali.
Di sisi lain, kita melihat bahwa perangkat komunikasi dan internet membuat para pengendali jaringan teror bisa menyampaikan pesan-pesannya baik secara terbuka maupun secara tertutup dan rahasia, langsung pada simpul-simpul mereka. Proses penggalangan, penyemaian serta direktif aksi berjalan dan makin berkualitas (makin cepat, makin tertutup) dari hari ke hari.
ADVERTISEMENT
Fungsi media sosial kemudian berkembang sebagai perangkat autopropaganda (meneguhkan keyakinan, memperkuat moral anggota) dan instigasi.
Dari sisi rekrutmen jaringan, kita melihat media sosial telah menjadi sarana autoekstremisasi (atau autoradikalisasi jika merujuk pada pendapat arusutama). Ada banyak orang datang, mencari informasi, menemukannya, kemudian memutuskan untuk terkoneksi baik secara langsung atau tidak, dengan para pengendali jaringan. Tak perlu tatap muka, tak perlu susah payah.
***
Pertanyaan lain yang muncul kemudian adalah apa yang salah dari upaya penanggulangan terorisme selama ini? Sederetan program telah diluncurkan dan diklaim sukses, disertai tampilan angka-angka statistik yang memukau. Namun apakah ini secara signifikan telah mengurangi kualitas ancaman? Sayang sekali, hari ini kita harus menjawab tidak.
Publik dan media dipenuhi narasi membingungkan yang kemudian membuat kita harus mencari tahu, orang-orang macam para pelaku itu, sebenarnya masuk kategori radikal atau banal? Mendalam atau dangkal? Berfikir atau tak berfikir?
ADVERTISEMENT
Radikal. Kata ini berasal dari kata radix yang dalam bahasa Latin artinya akar. Dalam KBBI, kata radikal memiliki arti: mendasar (sampai pada hal yang prinsip), sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan), maju dalam berpikir dan bertindak.
Hannah Arendt bilang, kejahatan itu tidak radikal, tidak memiliki kedalaman. Karena berpikir, menurut definisi adalah ingin mencapai akar, dan salah satu hal mendasar yang dibutuhkan untuk menjadi brutal adalah ketidakberpikiran.
Menurutnya, kejahatan adalah fenomena permukaan. Itu bukan radikal, hanya ekstrem. Semakin dangkal seseorang, semakin besar kemungkinan ia akan menyerah pada kejahatan. Hannah Arendt menyebutnya sebagai banalitas kejahatan.
Lalu Jacques Lacan, Psikoanalis Perancis mengatakan, ideologi juga bersifat banal. Berarti bisa dong kita bilang juga, semakin ideologis seseorang, semakin dangkal pikirannya. Artinya, semakin besar potensinya melakukan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Bentuknya beragam. Ada excessive crowd, blasphemy-based violence, hingga teror. Dan itu semua adalah ekstremitas, bukan radikal.
Lah kalau demikian, apa itu deradikalisasi? Bukankah itu berarti upaya pembanalan? Merujuk definisi di atas, tidakkah deradikalisasi sama dengan ideologisasi?
Bagaimana ceritanya, solusi untuk menghilangkan sebuah kebanalan adalah dengan menghadirkan kebanalan yang lain? Tidakkah itu seperti sebuah upaya menghilangkan kejahatan dengan menghadirkan potensi kejahatan lainnya? Menghilangkan aktor yang satu dan menggantinya dengan aktor lain?
Pernahkah kita membayangkan Pancasila yang menjadi dasar negara ini justru dituding menjadi pemicu kekerasan? Totalitarianisme NAZI dan negara Jerman di masa Hitler, adalah salahsatu contoh dimana negara berubah menjadi pelaku teror dan kekerasan. Dan sebuah ideologi, menjadi penggeraknya.
Sementara itu, mari kita simak juga hasil survei SMRC pada tahun 2017. Ini survei lanjutan setelah survei sebelumnya pada tahun 2016 tentang persepsi masyarakat Indonesia terhadap ISIS.
ADVERTISEMENT
Jika pada survei sebelumnya (2016) yang menolak ISIS berjumlah 89,3 persen, maka pada 2017 angkanya meningkat tipis menjadi 89,6 persen. Responden yang tak menjawab memang turun dari 9,9 persen menjadi 7,8 persen. Masalahnya, jika semula perjuangan ISIS hanya disetujui 0,8 persen responden, kini jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi 2,7 persen!
Lalu jika tak setuju, apakah ISIS harus dilarang di Indonesia? Survei 2016 mengungkap 95,3 responden menyatakan ISIS tak boleh ada. Tahun 2017, yang menyatakan ISIS harus dilarang berjumlah 91,3 persen. Sementara itu, responden yang tak menjawab berkurang dari 4,4 persen menjadi 1,2 persen.
Menurut saya, hasil survei itu tak perlu dikonversi ke jumlah penduduk. Nanti bisa heboh seperti pada tahun 2016 ketika Menhan Ryamizard mengkhawatirkan 4,4 persen responden yang tak menyatakan penolakannya secara tegas terhadap ISIS, kemudian angka itu dikonversi menjadi sedikitnya 8 juta warga. Nah bayangkan, di tahun 2017 tak kurang dari 7,5 persen dari responden yang menentang perjuangan ISIS justru tegas tak setuju pelarangannya!
ADVERTISEMENT
Bagi saya, hasil survei itu merupakan bantahan telak bahwa deradikalisasi, ideologisasi, pun program bela negara adalah resep jitu menghadang ISIS dan sejenisnya. Alih-alih menguatkan penolakan, apa daya data berbicara lain.
***
Saat meninjau lokasi serangan dan mengunjungi para korban di Surabaya, Presiden menunjukkan kegusarannya dan menegaskan akan menyiapkan langkah serius. Salahsatunya dengan menegaskan bahwa jika RUU Tindak Pidana Terorisme pengganti UU 15/2003 itu berlarut-larut penyelesaiannya maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) akan dikeluarkan.
Pernyataan itu menjawab kegelisahan Kapolri yang seolah mengarahkan bahwa payung hukum yang kurang memadai telah membatasi langkah mereka menindak tegas para pelaku dan anggota jaringan teror. Sontak saja perhatian beralih ke Senayan. Persepsi yang terbentuk, DPR dan segala kepentingan politik yang melatarbelakangi, telah menghambat pembahasan RUU itu.
ADVERTISEMENT
Benarkah? Asal tahu saja, sudah sangat banyak kemajuan dalam pembahasan RUU yang bahkan lebih progresif dari naskah rancangan awal yang disodorkan pemerintah. Sekitar 80 persen materi RUU saat ini justru dirumuskan dari sidang-sidang Pansus DPR.
RUU itu mengatur banyak hal. Tak sekadar yang banyak diributkan di media seperti soal pelibatan TNI. Ada pembahasan soal upaya pencegahan, penindakan dini hingga soal rehabilitasi bagi para korban.
Prioritas yang belum terselesaikan adalah soal definisi terorisme itu sendiri. Ada pendapat mengenai pentingnya memasukkan motif, agar jelas apa saja yang bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme, dan ada juga pendapat bahwa motif tak perlu dimasukkan.
Yang agak menyedihkan bagi saya adalah soal radikalisme. Penanganannya dipisahkan antara deradikalisasi yang diperuntukkan bagi pelaku, dan kontra radikalisasi yang menyasar kelompok rentan dan publik. Lebih fokus, tapi tetap saja tak menyentuh soal ekstremisme.
ADVERTISEMENT
Belum reda soal RUU Terorisme, Kepala Staf Presiden Moeldoko melontarkan gagasan pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang diinisiasi pada masa dirinya menjabat Panglima TNI lalu tak dilanjutkan oleh Panglima berikutnya, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Saya menyampaikan kurang lebih bahwa Koopsusgab ini merupakan bagian dari pendekatan keras. Padahal penanggulangan teror ini tidak melulu soal penindakan. Dan soal penindakan, kemudian upaya penegakan hukum, meski ada banyak catatan evaluasi, sejauh ini polri tidak kurang berhasil kok.
Kita juga harus melihat bagaimana pencegahan dilakukan, kerjasama lintas sektor, rehabilitasi bagi yang terpapar, proteksi terhadap kelompok rentan, dan lain-lain. Nah, menurut saya masalah justru ada di hal-hal macam ini. Dan dalam hal ini BNPT yang mesti diperankan lebih signifikan termasuk dengan penguatan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Tapi kita bisa saja menganggap wacana Koopsusgab ini semacam obat pereda nyeri. Masyarakat sedang membutuhkannya. Tapi ingat, pereda nyeri haruslah bersifat sementara. Tak boleh dikonsumsi sembarangan agar tetap manjur pada saat dibutuhkan.
Pemerintah menggelar program deradikalisasi, menggelar banyak dialog kebangsaan, sebagai resep pencegahan. Namun aksi teror di Surabaya yang memilukan menyodorkan bukti jika resep itu telah gagal. Bahkan telah salah resep sejak awal.
Mengapa? Pertama, agenda deradikalisasi dan dialog kebangsaan yang dilakukan tak ubahnya panggung-panggung seremonial belaka. Deradikalisasi tidak mampu menjangkau kelompok rentan, bahkan tidak cukup mampu menyadarkan pelaku yang telah menjalani proses hukum.
Ini bukan soal seberapa massif program deradikalisasi digelar. Adalah hal yang bertolak belakang jika kita sering membantah keterkaitan agama dengan teror namun program-program deradikalisasi yang digulirkan justru cenderung hanya melibatkan kelompok-kelompok agama arusutama sebagai sasaran.
ADVERTISEMENT
Ini juga bukan soal berapa banyak ormas keagamaan dilibatkan, apalagi cuma dengan pengajian dan omong kosong soal moral. Ini soal seberapa besar upaya menahan diri untuk tidak menebar kebencian dan bagaimana melampaui ketakutan kita untuk bisa menerima perbedaan sebagai kenyataan.
Dengan prasyarat, negara tak boleh mencederai realitas perbedaan itu dengan praktik-praktik buruk yang dapat memicu kebencian. Terorisme mestinya dipahami sebagai bentuk kejahatan berlandaskan kebencian atau hate-crime dimana faktor-faktor pencetusnya adalah problem-problem yang menjadi tanggungjawab negara. Semisal soal diskriminasi, kesenjangan sosial ekonomi, ketidakadilan hingga pemiskinan dan pembodohan. Itu semua tidak pernah diselesaikan secara holistik, komprehensif dan konstruktif.
***
Sebagai catatan akhir, sudah belasan tahun kita hidup bersama teror ini. Upaya deradikalisasi yang dibangga-banggakan itu nyatanya belum bisa mengubah wajah kantong-kantong tradisional jaringan teror.
ADVERTISEMENT
Adanya pola baru yang melibatkan perempuan dan anak-anak memperlihatkan terorisme memang merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara.
Teknologi pada akhirnya memang menjadi tantangan. Tapi, meresponnya dengan melarang aplikasi apalah apalah, atau mengawasi secara ekstra restriktif aktivitas ini itu, tentu saja berdampak pada kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat.
Selain berpotensi mendegradasi kualitas demokrasi, itu secara tidak langsung juga menunjukkan ketidakmampuan upaya pencegahan melampaui ancamannya.
Bersama problem-problem itu, hari ini kita juga melihat polarisasi di media sosial makin kuat, sebagai ekses disorientasi dalam suasana ketidakpastian, kecemasan dan kepanikan setelah rangkaian aksi teror sepekan terakhir.
Mengusut tuntas sampai ke akar, seperti yang disampaikan Presiden mestinya tak sekadar ditafsirkan sebagai pengungkapan jaringan hingga ke sel-sel terkecil. Tapi juga mengurai akar persoalannya dan menghadirkan solusi. Itulah bentuk "negara hadir" yang semestinya.
ADVERTISEMENT
Rantai amarah, kebencian dan dendam memang harus diputus. Kesenjangan sosial, ketidakadilan, pemiskinan dan pembodohan juga harus diakhiri. Jika tidak, kekerasan dan ekstremisme akan terus beranak pinak. Entah atas nama agama, atau ideologi lainnya.
Karenanya, alat aksi yang efektif dalam penanggulangan teror menjadi satu kebutuhan yang tak terhindarkan. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa aksi itu tak berubah menjadi alat teror baru. Tak menjadi lebih menakutkan daripada "teror" itu sendiri.
Masalahnya, kepercayaan publik terhadap itikad baik penguasa hingga kini masih sangat rendah. Ini bukan soal siapa rezim saat ini. Taruhlah rezim saat ini dinilai sebagai rezim yang baik dan pro demokrasi. Tapi payung hukum wajib mengantisipasi juga kemungkinan terburuk.
ADVERTISEMENT
UU itu tak boleh memberi peluang malapraktik. Apalagi ternyata RUU Tindak Pidana Terorisme ini belum punya rumusan normatif tentang terorisme itu sendiri.
Bagaimana jika rezim berganti, kemudian UU itu justru digunakan untuk soal-soal politik kekuasaan? Dengan kewenangan-kewenangan yang luar biasa seperti itu, semua rezim berpotensi 'abuse', menggunakan istrumen ini untuk menghabisi lawan politik, atau meredam aksi-aksi yang dinilai merongrong kekuasaannya. Seperti pada praktik antisubversif di masa lalu.
Kekhawatiran-kekhawatiran semacam ini yang menurut saya masih lebih besar daripada ketakutan masyarakat pada ancaman teror itu sendiri. Kekhawatiran yang masih ditambah dengan fakta belum baiknya wajah penegakan hukum di Indonesia.
Teknologi pada akhirnya memang menjadi tantangan. Tapi, meresponsnya dengan melarang aplikasi apalah apalah, atau mengawasi secara ekstra restriktif aktivitas ini itu, tentu saja berdampak pada kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT