Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pernikahan Dengan Sepupu Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Negara
30 September 2024 8:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Khalifah Albarru Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah suatu bentuk beribadah kepada Allah SWT. Yang sangat diajurkan dalam Islam dan juga diatur oleh hukum negara. Namun bagaimana hukumnya jika kita menikahi sepupu kita sendiri?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam dan juga hukum negara yang mengatur boleh/tidak menikah dengan sepupu.
ADVERTISEMENT
Dalam kitab Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), Farid Nu’man Hasan menerangkan bahwa, sepupu bukanlah mahram dan termasuk orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan. Allah SWT. Juga menerangkan siapa siapa saja orang yang tidak boleh dinikahi yang terkandung dalam Surah An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
ADVERTISEMENT
Dalam ayat tersebut Allah SWT. Menjelaskan siapa saja yang tidak boleh kita nikahi, dan sepupu tidak termasuk orang yang tidak boleh dinikah. Rasulullah SAW. Juga menjawab pertanyaan tentang menikahi sepupu dengan beliau menikahi sepupu nya sendiri, Zainab binti Jahsyin, berarti Rasulullah SAW. Juga membolehkan menikahi sepupu
Jika merujuk pada hukum di Indonesia, menikahi sepupu bukanlah sesuatu yang dilarang. Hal ini telah didasari pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa,”Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu”. Karena islam menghalalkan menikah dengan sepupu maka pernikahan tersebut juga dianggap sah oleh hukum negara.
Meskipun pernikahan dengan sepupu diperbolehkan, ada beberapa pertimbangan Kesehatan yang harus kita perhatikan. Pernikahan dengan sepupu meningkatkan risiko penyakit genetik. Oleh karena itu, konsultasi medis terlebih dahulu sebelum menikah sangat dianjurkan untuk memastikan Kesehatan genetik.
ADVERTISEMENT
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat