Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Jenis-Jenis Eksekusi Putusan dalam Perkara Perdata
1 Desember 2022 13:55 WIB
Tulisan dari Muhammad Kharisma Bayu Aji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Litis finiri oportet, setiap perkara harus ada akhirnya. Begitulah bunyi adagium yang pada pokoknya menghendaki bahwa tujuan dari setiap Pihak untuk mendaftarkan perkaranya di pengadilan adalah untuk memperoleh penyelesaian dari setiap sengketa yang terjadi berupa keadilan bagi para Pihak dalam sebuah perkara. Putusan hakim yang bersifat menghukum/ condemnatoir tanpa adanya eksekusi terhadap putusan tersebut adalah seperti harimau tanpa taring alias tidak mempunyai akibat hukum apapun kepada Pihak dalam perkara.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya putusan dalam perkara perdata menghendaki setiap Pihak untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/ in kracht van gewijsde secara sukarela. Namun terkadang terdapat Pihak yang tidak mau menjalankan putusan secara sukarela sehingga membutuhkan lembaga eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu proses eksekusi yang merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri/ Agama memegang peranan yang penting untuk menjamin terlaksananya hak-hak Para Pihak dalam suatu perkara karena pada dasarnya setiap putusan pengadilan selalu dianggap benar sebelum dapat dibuktikan sebaliknya melalui serangkaian upaya hukum mulai dari banding sampai dengan peninjauan kembali atau dalam adagium disebut sebagai res judicata pro veritate habetur. Selain itu dengan terlaksananya eksekusi suatu putusan, maka akan menjamin adanya kepastian hukum kepada Para Pihak dan wibawa pengadilan di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut adalah jenis-jenis eksekusi dalam perkara perdata yang perlu untuk diketahui:
1. Eksekusi pembayaran sejumlah uang (vide Pasal 196 HIR/ Pasal 208 RBg)
Eksekusi ini mewajibkan Pihak yang kalah/ Termohon Eksekusi dalam suatu perkara untuk membayar sejumlah uang kepada Pihak yang menang. Apabila Termohon Eksekusi tidak berkenan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pihak yang menang/ Pemohon Eksekusi, maka harta benda Termohon Eksekusi yang sebelumnya telah dijatuhkan sita jaminan akan dieksekusi oleh Pemohon Eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri/ Agama. Eksekusi dimulai dari benda bergerak dan apabila benda bergerak tidak cukup untuk melunasi utang dari Termohon Eksekusi, maka diputuskan untuk mengeksekusi benda tidak bergerak milik Termohon Eksekusi (vide Pasal 197 ayat 1 HIR).
ADVERTISEMENT
2. Eksekusi putusan untuk melakukan perbuatan tertentu (vide Pasal 225 HIR/ 259 RBg)
Eksekusi putusan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, mengatur bahwa apabila Termohon Eksekusi setelah 8 (delapan) hari diberikan teguran/ aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan Pemohon Eksekusi baik secara tertulis atau lisan, Ketua Pengadilan Negeri/ Agama dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan hukum tertentu diganti dengan sejumlah uang. Selanjutnya Pihak yang berwenang untuk menilai besaran nominal uang sebagai pengganti eksekusi melaksanakan suatu perbuatan tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri/ Agama. Perubahan eksekusi yang sebelumnya eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu menjadi eksekusi tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Agama dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi dengan dibuat Berita Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
3. Eksekusi Riil (vide Pasal 1033 Rv, 200 ayat 11 HIR/ Pasal 218 ayat 2 RBg)
Dilakukan terhadap eksekusi benda tetap/ tidak bergerak yang dilakukan dengan cara mengosongkan benda tetap kepada Termohon Eksekusi. Eksekusi ini dilakukan dengan cara Ketua Pengadilan Negeri/ Agama membuat surat perintah kepada Juru Sita untuk mengeksekusi benda tetap/ tidak bergerak milik Termohon Eksekusi untuk meninggalkan dan mengosongkan benda tersebut. Apabila diperlukan pelaksanaan eksekusi ini dapat meminta bantuan dari pihak kepolisian. Perlu digarisbawahi bahwa apabila atas benda tetap/ tidak bergerak tersebut telah dijadikan objek sewa menyewa antara Termohon Eksekusi dengan Pihak ketiga, maka perjanjian sewa menyewa tersebut tidak hapus, kecuali bila hal tersebut diperjanjikan secara tegas antara Termohon Eksekusi dengan Pihak ketiga selaku penyewa benda tetap tersebut (vide Pasal 1576 KUHPerdata/ asas koop brekt geen huur).
ADVERTISEMENT
4. Eksekusi Putusan Lingkungan Hidup
Salah satu jenis eksekusi putusan lingkungan hidup adalah berupa tindakan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Eksekusi ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Permen LHK No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Eksekusi putusan lingkungan hidup sedikit berbeda dengan putusan eksekusi pada umumnya yang menganut asas pada saat eksekusi sudah dijalankan, maka perkara dinyatakan selesai. Sampai saat ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai eksekusi pemulihan kerusakan lingkungan hidup. Namun berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam eksekusi pemulihan atas kerusakan lingkungan, Pemohon Eksekusi harus mengajukan permohonan penunjukan auditor lingkungan yang memiliki sertipikat kompetensi auditor lingkungan hidup guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
ADVERTISEMENT