Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Merokok Saat Mengemudi: Tindakan yang Merugikan Keselamatan Pengendara Lain
16 Oktober 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari KIKY FAJRIANI ZAENAL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Merokok Sambil Mengemudi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tindakan ini membawa dampak serius tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keselamatan pengendara lain. Asap rokok yang menyebar di udara, serta potensi gangguan yang ditimbulkan menjadikan kebiasaan ini sebagai tindakan yang mungkin cukup merugikan banyak pihak.
Merokok saat mengemudi itu dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pengemudi yang menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Menurut data dari Kementerian Perhubungan, sekitar 30% kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh gangguan konsentrasi. Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga dapat menciptakan lingkungan yang tidak nyaman di dalam kendaraan yang berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.
Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Seperti beberapa korban kasus ini pemuda asal Makassar dan pemuda asal Purwodadi yang matanya infeksi karena terkena abu rokok pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa merokok adalah hak individu, dan setiap orang berhak untuk melakukannya, termasuk saat berkendara. Namun, hak individu juga tidak boleh mengesampingkan keselamatan publik. Setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan kebebasan tidak seharusnya diartikan sebagai kebebasan untuk membahayakan orang lain.
Meskipun sudah ada penerapan hukum bagi pengemudi yang merokok saat berkendara di jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 . Dan sudah dilaksanakan oleh pihak berwenang namun, belum maksimal kerena sebagian besar masyarakat mungkin masih kurang mengerti akan kesadarannya terhadap peraturan berlalu lintas.
Maka dari itu, pemerintah dan organisasi kesehatan perlu meningkatkan gerakan aksi kesadaran tentang bahaya merokok saat berkendara. Program pendidikan dan sosialisasi yang lebih intensif dapat membantu mengurangi kebiasaan ini di kalangan pengendara. Selain itu, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengendara yang merokok dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Konsentrasi penuh dan kesadaran penuh terhadap lingkungan sekitar sangatlah penting. Simak tips keselamatan berkendara di sini.
ADVERTISEMENT
Mari kita utamakan keselamatan dan kesehatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Dengan menghindari kebiasaan merokok saat berkendara, kita dapat berkontribusi pada keselamatan di jalan raya dan melindungi nyawa kita serta orang lain.