Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KKN Undip Gandeng Karang Taruna, Kampanye Anti-Narkoba Demi Masa Depan Cerah
13 Agustus 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari KKN Desa Manang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manang, Grogol, Sukoharjo (13/08/2024) – Malam kajian remaja Desa Manang, disemarakkan dengan pemberian edukasi terkait penyalahgunaan narkotika oleh Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro pada Rabu, 24 Juli 2024. Mahasiswa tersebut memberikan beberapa informasi yang cukup krusial mengingat penyalahgunaan narkotika termasuk salah satu masalah utama yang melekat pada remaja. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.350 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.748 orang dan barang bukti sebanyak 12,4 ton (berdasarkan data 2022).
ADVERTISEMENT
Mulai dari hal dasar mengenai pengertian narkotika, penyalahguna narkotika, dan penggunaan narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga beberapa informasi yang cukup baru dimasyarakat, seperti pembaharuan penggolongan narkotika menurut Permenkes No. 30 Tahun 2023 dan pembaharuan besarnya denda tindak pidana narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.
“Saya mencoba untuk berbicara dari hati ke hati. Saya juga anak muda, saya juga merasakan gejolaknya. Saya harap agar apa yang saya sampaikan dapat meningkatkan kesadaran remaja karang taruna Desa Manang agar tidak menjadi penyalahguna narkotika. Saya ingin mereka bisa gaul tapi tetap taat. Mereka generasi emas untuk Indonesia yang akan datang,” kata Sanca Rossi Soesatiyo, mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memimpin berjalannya edukasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Kegiatan gerakan sadar hukum ini bertujuan agar remaja karang taruna Desa Manang tidak menjadi penyalahguna narkotika karena selain menimbulkan konsekuensi yang buruk dan menyebabkan ketergantungan, tentunya pemerintah telah mengatur dengan tegas jerat hukum bagi penyalahguna narkotika. Selain itu, kegiatan ini juga berupaya mengajak remaja karang taruna Desa Manang untuk melakukan hal-hal positif dan memberikan pemahaman kepada mereka bahwa merekalah “agent of change” yang akan melanjutkan kepemimpinan Desa Manang di tahun mendatang.
Dikemas dengan materi yang ringan dan cukup mudah dipahami, remaja karang taruna Desa Manang sangat antusias dan berterima kasih dengan materi yang sudah diberikan. Ditambah gaya bahasa yang tidak terlalu berat dan khas anak muda, membuat acara memiliki suasana seperti sharing session daripada ceramah yang terkesan menggurui.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ditutup dengan pemberian poster yang berisi rangkuman materi dari pemaparan yang telah dilakukan untuk ditempel di Pendopo Balai Desa Manang. Karena perlu diingat kembali bahwa, “Masa Depan Menanti, Jangan Biarkan Narkoba Menghalangi”.
Penulis: Sanca Rossi Soesatiyo, Fakultas Hukum, 11000121140798, KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024
DPL: Priyo Sidik Sasongko, S.Si., M. Kom.
Lokasi: Balai (Pendopo) Pemerintah Desa Manang, Grogol, Sukoharjo.