Konten dari Pengguna

Kesadaran dan Upaya Hukum terhadap Kekerasan Perempuan di Desa Kedungpilang

KKN TIM II Kedungpilang
Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2023/2024
18 Agustus 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN TIM II Kedungpilang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyerahan poster mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan oleh Sabrina Azzahra dan Rahmatika Yulianti kepada ibu-ibu PKK Dusun Gambir, Desa Kedungpilang pada tanggal 23 Juli  2024
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan poster mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan oleh Sabrina Azzahra dan Rahmatika Yulianti kepada ibu-ibu PKK Dusun Gambir, Desa Kedungpilang pada tanggal 23 Juli 2024
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Boyolali, 23 Juli 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang ditujukan kepada Perempuan khususnya Ibu - Ibu PKK di Dusun Gambir, Desa Kedungpilang, Boyolali. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Mahasiswa KKN UNDIP yang bertujuan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 23 Juli 2024 ini dihadiri oleh Ibu - Ibu PKK Dusun Gambir, Desa Kedungpilang. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai “Edukasi akan Kesadaran Bahaya Kekerasan terhadap Perempuan : Urgensi Penyuluhan Perlindungan Hukum di Desa Kedungpilang”
Penyuluhan yang dihadiri oleh Ibu - Ibu PKK Desa Kedungpilang ini memberikan pemahaman mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan. Para mahasiswa KKN UNDIP menyampaikan materi mengenai pengertian kekerasan, jenis - jenis kekerasan, macam - macam kekerasan, dasar hukum kekerasan, hingga upaya penanggulangan kekerasan. Dengan demikian, peserta pelatihan diharapkan dapat memahami bahaya kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Pemberian edukasi mengenai kekerasan pada perempuan ini, merupakan bagian dari urgensi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar Desa Kedungpilang agar tidak melakukan tindak kekerasan baik pada perempuan maupun bentuk kekerasan lainnya. Karena, segala bentuk tindak kekerasan dilindungi oleh aturan hukum, yang memastikan bahwa pelaku kekerasan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia.
Seperti pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan perhatian yang besar terhadap upaya mengurangi tindak kekerasan di masyarakat dengan menyediakan layanan pengaduan DIYANTI (DIadukan, dilaYAni, dan diobaTI). Hingga bulan Agustus 2024, layanan ini telah menerima 151 aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 105 kasus telah ditindaklanjuti oleh pemerintah, dan masyarakat merasa puas dengan layanan pengaduan DIYANTI yang efektif dalam menangani dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Foto bersama Tim II KKN Undip dengan Ibu-ibu PKK Dusun Gambir, Desa Kedungpilang pada tanggal 23 Juli 2024
ADVERTISEMENT